/
Senin, 20 Maret 2023 | 10:02 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Dok Antara)

Suara Sumatera - Berakhir sudah pelarian Andi bin Baso Jarre, narapidana yang kabur dari Rutan Kelas I Makassar sejak 1 September 2022 lalu. 

Andi ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Gontang, Tanjung Merdeka, Kota Makassar, pada Sabtu 18 Maret 2023. 

Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin mengatakan, keberadaan Andi  terungkap setelah adanya informasi dari Tim Resmob Polsek Tamalate yang menyampaikan adanya warga yang memiliki ciri-ciri seperti napi yang kabur.

Dirinya lalu memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama tim melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Dari hasil profiling kami yakini bahwa orang yang dicurigai benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," katanya melansir Antara Senin (20/3/2023). 

Saat ditangkap Andi bersikap tidak kooperatif, berupaya melawan petugas. Petugas pun berikan tindakan yang tegas dan terukur.

"Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap," jelasnya.

Petugas kemudian membawa Andi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan pada Minggu 19 Maret 2023 dini hari. 

"Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Porprov Jateng 2023, 154 Atlet Ikuti Turnamen Tenis Meja di Sport Hall Terminal Tirtonadi

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan, Andi berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," katanya. 

Load More