Suara.com - Kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020 hingga 2025 menuai pro dan kontra. Pasalnya Romy, demikian ia disapa, merupakan mantan narapidana kasus suap. Diterimanya kembali Romy ke dunia politik pun menjadi contoh ke sekian pejabat mantan narapidana yang mendapat privilege atau keistimewaan.
Sebelumnya, Romahurmuziy ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2019. Romahurmuziy terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia dikenai sanksi pidana penjara 2 tahun dan bebas sejak April 2020. Kini, ia menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020 hingga 2025.
Bukan hanya Romahurmuzy saja politisi mantan narapidana yang mendapat privilege tersebut, beberapa politisi lain pun mendapat keistimewaan yang sama dalam cara yang berbeda. Apa saja? Berikut rangkumannya yang telah dihimpun Suara.com.
1. Kembali Ke Partai Politik
Selain Romahurmuziy, ada nama Desy Yusandi yang merupakan mantan napi korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan. Desy divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta pada 2011 hingga 2012.
Setelah bebas, Desy Yusandi kemudian maju lagi ke Pemilihan Legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD pada Provinsi Banten Periode 2014 hingga 2019. Ia lalu terpilih lagi untuk periode berikutnya.
Tak hanya itu, ada pula Besri Nazir yang merupakan napi korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013 justru ditunjuk sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan.
Keempat yakni M Taufik yang terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 dengan sanksi pidana penjara 18 bulan. Selepas itu, ia kembali bergabung dengan Partai Gerindra.
2. Boleh Nyaleg
Baca Juga: Sebut PPP Terbuka, Romahurmuziy ke Sandiaga Uno: Ahlan Wasahlan Kalau Mau Bergabung
Sebenarnya tidak ada larangan khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap mantan napi koruptor nyaleg. Para koruptor pun boleh mencalonkan diri kembali.
Syarat sebagai anggota legislatif pada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa mantan narapidana korupsi berpeluang jika ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.
Syaratnya hanya perlu mengakui ke publik bahwa ia pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjaranya.
3. Diperjuangkan Jadi ASN
Pada Agustus 2022, Bupati Mukomuko Sapuan ingin kembali mengangkat 17 mantan narapidana kasus korupsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 17 mantan napi itu sebelumnya pernah menjadi ASN di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Namun, pada 2019 hingga 2020, mereka terlibat kasus korupsi dan diberhentikan secara tidak hormat. Bagi Sapuan, tindakan mengangkat kembali tersebut merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan karena daerah lain juga dapat melakukannya dengan keputusan Menkumham dan Mendagri.
Berita Terkait
-
Sebut PPP Terbuka, Romahurmuziy ke Sandiaga Uno: Ahlan Wasahlan Kalau Mau Bergabung
-
Plt Ketum PPP Singgung Romahurmuziy di Pidato Politiknya: Tak Semua Kader yang Tersandung Hukum, Bersalah
-
Romahurmuziy Akui Belum Kepikiran Mau Nyaleg: Saya Belum Ambil Keputusan soal Itu
-
Banyak Dicibir Usai Dipenjara Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy: Tidak Setuju Boleh, Tapi...
-
Usai Comeback di PPP, Romahurmuziy Akui Belum Putuskan Mau Nyaleg: Emang Pemilunya Jadi?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf