/
Senin, 20 Maret 2023 | 21:56 WIB
Makam Ferdy Sambo (YouTube)

Suara Sumatera -  Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Meski demikian, ia masih berupaya melakukan banding atas hukuman tersebut.

Disebutkan jika mantan Kadiv Propam Polri telah meninggal dunia dan dimakamkan. Namun seolah kena azab, makam Ferdy Sambo malah mengeluarkan api.

Azab belum selesai sampai di situasi itu, ular kobra pun keluar dari makam Ferdy Sambo.

Kabar ini seperti dikabarkan oleh kanal YouTube Simak Berita Populer yang sekaligus mengabarkan kondisi mengejutkan makam Sambo.

"BIKIN GEGER !! Trisha Sampai Pingsan di Pemakaman Sambo Keluar Api dan Ada Ular di Sekeliling Makam," seperti itulah judul dari videonya

Narasi serupa ditulis di bagian judul, ditulis jika adanya situasi pemakaman yang tampak jauh dari kata normal.

"Bikin Heboh !!! Penuh Kejanggalan Dalam Proses Pemakaman Sambo. Keluar Api Dalam Kubur Dan Ada Ular Kobra Di Samping Makam Sambo," tulis pemilik video.

Lantas benarkah informasi yang menyebutkan jika Ferdy Sambo sudah dimakamkan, dan karena kena azab?

Penjelasan:

Baca Juga: Curi Motor Penjual Es, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sanggau

Setelah ditelusuri, apa yang disebutkan narator tidak ada ketidaksesuaian antara judul dengan fakta terkini soal perkembangan kasus Ferdy Sambo.

Apalagi pihak Sambo masih mengajukan banding untuk menyanggah putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedianya sidang putusan banding akan diselenggarakan pada 12 April 2023 mendatang.

Narator hanya memasukkan sejumlah desas-desus tak berdasar tentang sosok Sambo yang kini divonis mati.

Narator juga terdengar merangkum vonis yang diterima terdakwa lain seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yakni penjara selama 1,5 tahun.

Kesimpulan:

Faktanya video hanya menarasikan desas-desus tak berdasar, sedangkan Ferdy Sambo sendiri sedang mengajukan banding atas putusan vonis mati yang diterimanya dan hasilnya akan dibacakan secara terbuka pada 12 April 2023.

Load More