Suara Sumatera - Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama. Kasus ini awalnya dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Penetapan Razman sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution dan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris mengaku telah menerima surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Surat itu berisi penetapan dua orang tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu dikatakan Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Memang benar Hotman telah menerima dua tembusan surat, yaitu surat dari Bapak Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri yang dialamatkan pada Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tentang pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam laporan polisi. Di mana pelapornya adalah Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE," kata Hotman.
"Sekali lagi sudah ditetapkan dua tersangka," sambung Hotman.
Baca Juga: Jumlah Peminatnya Tinggi, DPRD DKI Minta Pemprov Tambah Kuota Mudik Gratis Tahun Depan
Tag
Berita Terkait
-
Tegas! Hotman Paris ke Razman Nasution: Tidak Ada Maaf Bagimu!
-
Bukan Penjara, Ini yang Diinginkan Hotman Paris untuk Razman Nasution
-
Kocak Banget! Ini Reaksi Hotman Paris yang Tolak Berdamai dengan Razman Arif Nasution
-
Hotman Paris Ogah Berdamai dengan Razman Arif Nasution, Ini Fakta Perseteruannya yang Wajib Diketahui
-
Hotman Paris Ogah Damai, Ahmad Dhani Akhirnya Makan Masakan Maia Estianty Lagi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia