Suara Sumatera - Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya AG dengan hukuman mati.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini juga menyeret nama sang kekasih AG berhadapan dengan hukum.
Video informasi bernarasi tersebut disebarkan oleh kanal YouTube bernama GARUDA NEWS pada tanggal 25 Maret 2023 lalu.
Adapun narasi video yang disebarkan akun GARUDA NEWS sebagai berikut:
“KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI”.
Lantas benarkah kabar dengan klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, thumbnail video itu merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Faktanya, melansir dari medcom.id, Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya tersebut, Mario Dandy diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Geger 2 Pria Ditemukan Terkapar di Tepi Danau Buatan Pekanbaru, Satu Tewas
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy dan AG dituntut vonis hukuman mati adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi