Suara Sumatera - Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya AG dengan hukuman mati.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini juga menyeret nama sang kekasih AG berhadapan dengan hukum.
Video informasi bernarasi tersebut disebarkan oleh kanal YouTube bernama GARUDA NEWS pada tanggal 25 Maret 2023 lalu.
Adapun narasi video yang disebarkan akun GARUDA NEWS sebagai berikut:
“KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI”.
Lantas benarkah kabar dengan klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, thumbnail video itu merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Faktanya, melansir dari medcom.id, Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya tersebut, Mario Dandy diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Geger 2 Pria Ditemukan Terkapar di Tepi Danau Buatan Pekanbaru, Satu Tewas
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy dan AG dituntut vonis hukuman mati adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026