Suara.com - Kasus penganiayaan kepada David pada Februari 2022 kemarin kini memasuki tahap persidangan vonis. Sebelumnya, pelaku anak AG sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, (05/04/2023) lalu.
Di dalam sidang tersebut, AG pun dituntut hukuman 4 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat AG yang masih tergolong anak-anak. Hal ini pun sempat membuat keluarga korban David merasa kecewa atas tuntutan jaksa kepada AG lantaran tindakan tidak terpuji yang dilakukan AG dkk. membuat David hingga kini masih memerlukan perawatan intensif.
Meskipun begitu, tuntutan tersebut belum bisa dipastikan hingga hakim menjatuhkan vonis kepada AG. Sidang vonis terhadap AG pun dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada hari ini, Senin (10/04/2023) di PN Jaksel. Lalu, bagaimana persiapan jelang sidang vonis dan apakah ada perubahan dari tuntutan kepada AG? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Sidang digelar terbuka namun terbatas
Berbeda dengan sidang tuntutan AG yang digelar secara tertutup, pihak PN Jaksel mengungkap bahwa sidang vonis AG akan dilaksanakan secara terbuka namun tetap dibatasi mengingat persidangan ini merupakan persidangan anak.
"Kapasitas ruang sidang untuk kasus anak itu terbatas. Kursi hanya bisa diduduki maksimal 20 orang dan hanya ada dua deret. Jadi walaupun sidang terbuka, tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam ruang sidang," ungkap Humas PN Jaksel, Djumyanto saat diwawancara wartawan pada Kamis, (06/04/2023) lalu.
2. AG tak wajib hadir dalam persidangan vonis
Tak hanya soal gelaran sidang secara terbuka namun terbatas, pihak PN Jaksel pun juga mengungkap bahwa AG memiliki hak penuh untuk memilih hadir atau tidak di persidangan vonis ini.
"Namun untuk kehadiran AG boleh ditanya langsung ke penasihat hukumnya, karena pada dasarnya di Undang-Undang 61 Pasal 1 menyebutkan bahwa pembacaan putusan terbuka tapi terdakwa anak boleh datang, boleh juga tidak. Tidak wajib," lanjut Djumyanto.
Baca Juga: Bikin Mata Berkaca-kaca! Impian David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno Tercapai
3. Korban David belum bisa hadiri persidangan vonis
Pihak korban David pun mengungkap bahwa kondisi David yang masih dirawat intensif di RS Mayapada Jakarta belum memungkinkan untuk dapat hadir langsung di persidangan vonis pelaku AG. Hal ini pun disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa.
"Kami melihat bahwa proses penyembuhan David ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan vonis AG yang digelar minggu depan," ungkap Mellisa pasca sidang pledoi AG pada Kamis, (06/04/2023) lalu.
4. Kuasa hukum AG mengaku keberatan dengan tuntutan
Di dalam sidang perdana sebelumnya, AG diyakini jaksa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara bagi pelaku. Namun, jaksa sendiri akhirnya mempertimbangkan untuk menuntut AG penjara selama 4 tahun atau hanya sepertiga dari hukuman yang tertera di UU. Hal ini ternyata tetap membuat pihak AG merasa keberatan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kita lihat nanti untuk rencana banding, karena pasti hukuman 4 tahun ini berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," ungkap kuasa hukum AG, Mangatta.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Vonis Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengunjung Dibatasi Hanya 20 Orang
-
Tak Ada Pelecehan, Bukti Kuat Motif Penganiayaan oleh Mario Dandy Diungkap Kuasa Hukum David Ozora?
-
Mario Dandy Disebut Stres dan Teriak Histeris di Balik Jeruji Besi, Kata Kuasa Hukumnya Sehat, Yakin?
-
Ini Hukuman Mario Dandy! Bintang Emon: Pukulin
-
Beredar Foto Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Asli atau Hoax?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Lipstik Make Over yang Tahan Lama Mana? Ini 4 Pilihan Sesuai Klaim
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama
-
12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?
-
Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September
-
Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo
-
Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan
-
Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
-
Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis
-
Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!