Suara.com - Kasus penganiayaan kepada David pada Februari 2022 kemarin kini memasuki tahap persidangan vonis. Sebelumnya, pelaku anak AG sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, (05/04/2023) lalu.
Di dalam sidang tersebut, AG pun dituntut hukuman 4 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat AG yang masih tergolong anak-anak. Hal ini pun sempat membuat keluarga korban David merasa kecewa atas tuntutan jaksa kepada AG lantaran tindakan tidak terpuji yang dilakukan AG dkk. membuat David hingga kini masih memerlukan perawatan intensif.
Meskipun begitu, tuntutan tersebut belum bisa dipastikan hingga hakim menjatuhkan vonis kepada AG. Sidang vonis terhadap AG pun dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada hari ini, Senin (10/04/2023) di PN Jaksel. Lalu, bagaimana persiapan jelang sidang vonis dan apakah ada perubahan dari tuntutan kepada AG? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Sidang digelar terbuka namun terbatas
Berbeda dengan sidang tuntutan AG yang digelar secara tertutup, pihak PN Jaksel mengungkap bahwa sidang vonis AG akan dilaksanakan secara terbuka namun tetap dibatasi mengingat persidangan ini merupakan persidangan anak.
"Kapasitas ruang sidang untuk kasus anak itu terbatas. Kursi hanya bisa diduduki maksimal 20 orang dan hanya ada dua deret. Jadi walaupun sidang terbuka, tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam ruang sidang," ungkap Humas PN Jaksel, Djumyanto saat diwawancara wartawan pada Kamis, (06/04/2023) lalu.
2. AG tak wajib hadir dalam persidangan vonis
Tak hanya soal gelaran sidang secara terbuka namun terbatas, pihak PN Jaksel pun juga mengungkap bahwa AG memiliki hak penuh untuk memilih hadir atau tidak di persidangan vonis ini.
"Namun untuk kehadiran AG boleh ditanya langsung ke penasihat hukumnya, karena pada dasarnya di Undang-Undang 61 Pasal 1 menyebutkan bahwa pembacaan putusan terbuka tapi terdakwa anak boleh datang, boleh juga tidak. Tidak wajib," lanjut Djumyanto.
Baca Juga: Bikin Mata Berkaca-kaca! Impian David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno Tercapai
3. Korban David belum bisa hadiri persidangan vonis
Pihak korban David pun mengungkap bahwa kondisi David yang masih dirawat intensif di RS Mayapada Jakarta belum memungkinkan untuk dapat hadir langsung di persidangan vonis pelaku AG. Hal ini pun disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa.
"Kami melihat bahwa proses penyembuhan David ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan vonis AG yang digelar minggu depan," ungkap Mellisa pasca sidang pledoi AG pada Kamis, (06/04/2023) lalu.
4. Kuasa hukum AG mengaku keberatan dengan tuntutan
Di dalam sidang perdana sebelumnya, AG diyakini jaksa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara bagi pelaku. Namun, jaksa sendiri akhirnya mempertimbangkan untuk menuntut AG penjara selama 4 tahun atau hanya sepertiga dari hukuman yang tertera di UU. Hal ini ternyata tetap membuat pihak AG merasa keberatan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kita lihat nanti untuk rencana banding, karena pasti hukuman 4 tahun ini berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," ungkap kuasa hukum AG, Mangatta.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Vonis Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengunjung Dibatasi Hanya 20 Orang
-
Tak Ada Pelecehan, Bukti Kuat Motif Penganiayaan oleh Mario Dandy Diungkap Kuasa Hukum David Ozora?
-
Mario Dandy Disebut Stres dan Teriak Histeris di Balik Jeruji Besi, Kata Kuasa Hukumnya Sehat, Yakin?
-
Ini Hukuman Mario Dandy! Bintang Emon: Pukulin
-
Beredar Foto Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Asli atau Hoax?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?