Suara.com - Kasus penganiayaan kepada David pada Februari 2022 kemarin kini memasuki tahap persidangan vonis. Sebelumnya, pelaku anak AG sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, (05/04/2023) lalu.
Di dalam sidang tersebut, AG pun dituntut hukuman 4 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat AG yang masih tergolong anak-anak. Hal ini pun sempat membuat keluarga korban David merasa kecewa atas tuntutan jaksa kepada AG lantaran tindakan tidak terpuji yang dilakukan AG dkk. membuat David hingga kini masih memerlukan perawatan intensif.
Meskipun begitu, tuntutan tersebut belum bisa dipastikan hingga hakim menjatuhkan vonis kepada AG. Sidang vonis terhadap AG pun dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada hari ini, Senin (10/04/2023) di PN Jaksel. Lalu, bagaimana persiapan jelang sidang vonis dan apakah ada perubahan dari tuntutan kepada AG? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Sidang digelar terbuka namun terbatas
Berbeda dengan sidang tuntutan AG yang digelar secara tertutup, pihak PN Jaksel mengungkap bahwa sidang vonis AG akan dilaksanakan secara terbuka namun tetap dibatasi mengingat persidangan ini merupakan persidangan anak.
"Kapasitas ruang sidang untuk kasus anak itu terbatas. Kursi hanya bisa diduduki maksimal 20 orang dan hanya ada dua deret. Jadi walaupun sidang terbuka, tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam ruang sidang," ungkap Humas PN Jaksel, Djumyanto saat diwawancara wartawan pada Kamis, (06/04/2023) lalu.
2. AG tak wajib hadir dalam persidangan vonis
Tak hanya soal gelaran sidang secara terbuka namun terbatas, pihak PN Jaksel pun juga mengungkap bahwa AG memiliki hak penuh untuk memilih hadir atau tidak di persidangan vonis ini.
"Namun untuk kehadiran AG boleh ditanya langsung ke penasihat hukumnya, karena pada dasarnya di Undang-Undang 61 Pasal 1 menyebutkan bahwa pembacaan putusan terbuka tapi terdakwa anak boleh datang, boleh juga tidak. Tidak wajib," lanjut Djumyanto.
Baca Juga: Bikin Mata Berkaca-kaca! Impian David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno Tercapai
3. Korban David belum bisa hadiri persidangan vonis
Pihak korban David pun mengungkap bahwa kondisi David yang masih dirawat intensif di RS Mayapada Jakarta belum memungkinkan untuk dapat hadir langsung di persidangan vonis pelaku AG. Hal ini pun disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa.
"Kami melihat bahwa proses penyembuhan David ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan vonis AG yang digelar minggu depan," ungkap Mellisa pasca sidang pledoi AG pada Kamis, (06/04/2023) lalu.
4. Kuasa hukum AG mengaku keberatan dengan tuntutan
Di dalam sidang perdana sebelumnya, AG diyakini jaksa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara bagi pelaku. Namun, jaksa sendiri akhirnya mempertimbangkan untuk menuntut AG penjara selama 4 tahun atau hanya sepertiga dari hukuman yang tertera di UU. Hal ini ternyata tetap membuat pihak AG merasa keberatan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kita lihat nanti untuk rencana banding, karena pasti hukuman 4 tahun ini berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," ungkap kuasa hukum AG, Mangatta.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Vonis Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengunjung Dibatasi Hanya 20 Orang
-
Tak Ada Pelecehan, Bukti Kuat Motif Penganiayaan oleh Mario Dandy Diungkap Kuasa Hukum David Ozora?
-
Mario Dandy Disebut Stres dan Teriak Histeris di Balik Jeruji Besi, Kata Kuasa Hukumnya Sehat, Yakin?
-
Ini Hukuman Mario Dandy! Bintang Emon: Pukulin
-
Beredar Foto Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Asli atau Hoax?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas