Suara Sumatera - Seorang anggota DPRD Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap di arena judi di tambang pasir di kecamatan Tanjung Raja.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi pun membebaskannya. Karena menurut Polda Sumsel, oknum tersebut tidak memenuhi unsur judi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan penggerebekan arena judi tempat penambangan pasir Kecamatan Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir (OI).
Sayangnya dari gelar perkara, tidak ada unsur perjudian namun hanya bermain kartu remi. Dalam reka ulang, tidak ditemukan barang bukti uang yang ditaruhkan dalam perjudian tersebut.
Karena itulah kata Anwar oknum anggota DPRD yang diamankan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam.
Dikatakan jika pasal 303 harus terpenuhi, yakni adanya permainan uang yang ditaruhkan dengan keuntungan yang didapatkan dari taruhan. Namun saat pengerebekkan, terdapat tiga orang yang kabur.
Berita Terkait
-
Astagfirullah! Gegara Beli Mi Instan Satu, Adik di Sumsel Habisi Nyawa Kakaknya
-
Ditilang Polisi, Pria Ini Bayar Rp350 Ribu di Tempat: Palembang Bos, Keras Ini Bos!
-
Waktu Imsak di Kota Prabumulih Hari Ini, 10 April 2023
-
Waktu Imsak di Kota Lubuklinggau Hari Ini, 10 April 2023
-
Dikejar Kejaksaan, Selebgram Alnaura Bongkar Gaya Hidup Istri Penyidik: Ini KW Gak?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Duit Rp1 T Terbuang Sia-sia, Edwin Van der Sar Sayangkan Nasib Onana di MU
-
Anak Tewas di Tangan Ibu Tiri, Lisnawati Cari Keadilan untuk Nizam
-
Infrastruktur Digital Jadi Penentu Bisnis Ritel dan F&B
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Masjid yang Kehilangan Anak Muda
-
5 Pilihan Motor Matic Murah Siap Kuasai Tanjakan, Cocok Buat Mudik ke Pegunungan
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Rupiah Masih Berotot Hari Ini, Ditutup di Level Rp 16.829/USD