/
Sabtu, 15 April 2023 | 20:28 WIB
Ilustrasi Gus Miftah. Gus Miftah tak mau kembalikan uang hasil lelang blangkon. (TikTok @gusmiftah99)

Suara Sumatera - Uang Rp900 juta yang diterima Gus Miftah dari Wahyu Kenzo sebagai hasil lelang blangkon dianggap sebagai hasil pencucian uang kasus penipuan robot trading ATG.

Sejumlah pihak meminta Gus Miftah mengembalikan uang pemberian Wahyu Kenzo itu ke para korbanya. Namun pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu tidak mau melakukan hal itu.

"Kami jelas prihatin dan bersimpati. Tetapi kalau ini (ditanya mengembalikan uang) dasarnya apa? Karena yang sudah sudah dipakai untuk amal," ujar Gus Miftah.

Gus Miftah kemudian memberikan gambaran tentang seseorang yang menerima uang hasil korupsi, namun sudah terlanjur menggunakan untuk membeli makan.

"Misalnya kalau sudah untuk makan di warteg, baru tau (yang haram) masa saya muntahkan?" ucapnya.

"Orang miskin kita kasih, oh ini ternyata uang dari koruptor misalnya, apa harus mengembalikan ke koruptor? Kan nggak," katanya melanjutkan.

Atas hal ini, Gus Miftah pun merasa tidak harus mengembalikan. Apalagi, ia tidak menikmati uang hasil lelang tersebut.

"Nggak, apalagi kita nggak punya, yang dikembalikan apanya?" kata Gus Miftah.

Atas penjelasan tersebut, kuasa hukum korban robot trading, Zainul Arifin merespons. Menurut dia, Gus Miftah bisa tak mengembalikan uang tersebut karena penyitaan barang hasil lelang oleh penyidik sudah diangkap cukup.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Restoran Jepang di Semarang, Cocok untuk Bukber dan Nongkrong

"Hemat kami kan ada dua pilihannya, apakah itu dikembalikan atau disita barang yang dia menang lelang tersebut," kata Zainul Arifin saat menggelar konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023).

Zainul mencontohkan keterlibatan Atta Halilintar di kasus Net89 dengan tersangka Reza Paten. Ketika itu, kata dia, penyidik cukup menyita bandana yang dilelang Atta ke Reza.

"Kalau dilihat dari perkara Atta yang di Net 89, bandana dikembalikan ke penyidik. Bisa jadi barang, blangkon Gus Miftah bisa jadi disita," ujar Zainul Arifin.

Blangkon tersebut, kata Zainul Arifin, nantinya bisa menjadi barang bukti di kasus penipuan robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo.

"Karena bisa jadi itu sebagai barang bukti yang akan disampaikan di pengadilan untuk membuat kontruksi hukum," ujarnya.

Load More