Suara.com - Gus Miftah terseret kasus pencucian uang. Ini karena blankon yang dilelang untuk amal, dibeli tersangka kasus penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo.
Blankon Gus Miftah berhasil dilelang ke Wahyu Kenzo dengan harga Rp 900 juta. Uang tersebut kemudian langsung disumbangkan sang pendakwh kepada yang membutuhkan.
Namun belakangan, Gus Miftah baru tahu, uang hasil lelang tersebut diduga berasal dari yang tidak halal. Mengenai hal ini, Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman tersebut, bicara soal hukum Islamnya.
"Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," kata Gus Miftah dalam jumpa pers di Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023).
Semisal Gus Miftah tahu dari awal uang tersebut adalah hasil kejahatan, dia akan menolaknya. Namun ia tidak tahu asal usul uang tersebut. Lagipula, saat kegiatan lelang berlangsung, Wahyu Kenzo belum jadi tersangka.
"Kalau kemudian saya bersedekah dengan uang haram, jelas tidak boleh. Tapi dengan si penerima kan nggak pernah tahu asalnya darimana," kata Gus Miftah.
"Misalnya kalau sudah untuk makan di warteg, baru tau (uang haram) masa saya muntahkan?" ujarnya menganalogikan.
Sehingga berdasarkan hal ini, tidak ada kewajiban atas dirinya mengembalikan uang tersebut. Apalagi uang ini sudah disumbangkan untuk amal.
"Orang miskin kita kasih, oh ini ternyata uang dari koruptor misalnya, apa harus mengembalikan ke koruptor? Kan nggak," ujarnya.
Baca Juga: Gus Miftah Blak-blakan soal Duit Wahyu Kenzo, Ngaku Nombokin hingga Rp 1,5 Miliar buat Amal
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar