Suara Sumatera - Tersangka penistaan agama Lina Mukherjee memang tidak ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Meski demikian, Lina Mukherjee ternyata dijerat pasal berlapis.
Lina Mukherjee dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, ia pun terjerat penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto memastikan jika Lina Mukherjee dikenakan beberapa pasal sekaligus atas konten makan daging babi yang dibuatnya karena memenuhi unsur penistaan agama.
“Terhadap yang bersangkutan ini dikenakan beberapa pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan yang kedua di-juncto-kan pada pasal 156 KUHP yaitu penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Agung juga menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Lina Mukherjee mengapa 12 jam lebih, lantaran domisili dari tersangka yang tinggal di Jakarta.
Dimana pasca pemeriksaan Lina Mukherjee tetap ditahan selama 12 jam sebelum akhirnya dilaksanakan jumpa pers.
“Kemarin sengaja kita kebut, jadi pada awal kita periksa sebagai saksi terlapor, kemudian kita lakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli, gelar perkara menetapkan sebagai tersangka, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka,” jelasnya melansir Sumselupdate,com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Couple Goals! IU dan Lee JongSuk Kompak Lakukan Ini untuk Peringati Hari Anak
Berita Terkait
-
Tersangka Penistaaan Agama Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Viral Makan Babi Ucap Bismillah
-
Lina Mukherjee Nyesel Bikin Konten Makan Babi Baca Bismillah, Netizen: Makanya Jangan Bertingkah
-
Korupsi VS Makan Babi Disorot Usai Lina Mukherjee Ditahan, Begini Perbedaan Dosanya Kata Ustaz Abdul Somad
-
Wabup Muratara Inayatullah Ungkap Alasan Mundur Mendadak Dari Partai Nasdem
-
Cerita Kepsek di Sumsel, Berangkat Aksi Solidaritas Teman Sejawat Namun Tewas Ditabrak Polisi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan