/
Kamis, 04 Mei 2023 | 21:12 WIB
Lina Mukherjee (Sumselupdate.com)

Suara Sumatera - Tersangka penistaan agama Lina Mukherjee memang tidak ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Meski demikian, Lina Mukherjee ternyata dijerat pasal berlapis.

Lina Mukherjee dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, ia pun terjerat penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto memastikan jika Lina Mukherjee dikenakan beberapa pasal sekaligus atas konten makan daging babi yang dibuatnya karena memenuhi unsur penistaan agama.

“Terhadap yang bersangkutan ini dikenakan beberapa pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan yang kedua di-juncto-kan pada pasal 156 KUHP yaitu penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.

Agung juga menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Lina Mukherjee mengapa 12 jam lebih, lantaran domisili dari tersangka yang tinggal di Jakarta.

Dimana pasca pemeriksaan Lina Mukherjee tetap ditahan selama 12 jam sebelum akhirnya dilaksanakan jumpa pers.

“Kemarin sengaja kita kebut, jadi pada awal kita periksa sebagai saksi terlapor, kemudian kita lakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli, gelar perkara menetapkan sebagai tersangka, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka,” jelasnya melansir Sumselupdate,com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Couple Goals! IU dan Lee JongSuk Kompak Lakukan Ini untuk Peringati Hari Anak

Load More