/
Minggu, 14 Mei 2023 | 21:17 WIB
Ilustrasi uang kasus OTT Kadinkes Kampar. ([Pixabay])

Suara Sumatera - Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at pada Jumat (12/5/2023) malam.

Kadinkes Kampar diduga meminta sejumlah uang ke setiap kepala puskesmas di Kampar untuk menyuap polisi atas kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Zulhendra diamankan bersama Kepala Puskesmas Sibiruang berinisial MR. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

MR merupakan orang kepercayaan Kadinkes Zulhendra yang bertugas mengumpulkan uang dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar. 

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, tersangka telah mendapatkan uang tunai Rp85 juta dari para kepala puskesmas. 

Selain uang tunai, Kadinkes Kampar juga mendapat transferan Rp15 juta. Totalnya Rp100 juta yang dikumpulkan.

"Tapi, belum semua kepala puskesmas yang memberikan uang, ZD (Zulhendra Das'at) justru tertangkap tangan dahulu oleh Tim Subdit Tipikor Reskrimsus," jelas Kombes Teguh, Minggu (14/5/2023).

Teguh mengungkapkan jika besaran uang yang dikutip dari para kepala puskesmas berbeda-beda, ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. 

Namun, lanjut Teguh, sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang yang diminta Kadinkes Zulhendra.

Baca Juga: Ramai-ramai Kepala Daerah yang Rela Mundur Demi Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadinkes Kampar ditujukan untuk mengurus perkara (percobaan suap) dugaan korupsi yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sebutnya. 

Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa perbuatan Zulhendra dan Kepala Puskesmas Sibiruang MR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dari jabatan yaitu pungutan (pungli) terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar. 

"Intinya perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Teguh menjelaskan jika penyidik Tipikor sedang mengusut tindak pidana korupsi atau tipikor dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinkes Kampar. Kasus itulah yang mau diurus tersangka ke Polda Riau.

"Kasusnya terkait bantuan dana JKN ke sejumlah puskesmas di Kabupaten Kampar. Kasus itu masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan," sebutnya.

Teguh menyampaikan keduanya diamankan pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.

Penangkapan Zulhendra dan MR berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan Kepala Kadinkes Kampar, terhadap kepala puskesmas pada Jumat (12/5/2023) siang.

Dari infomasi tersebut, Tim Polda berangkat ke Kampar untuk memastikan kebenarannya. Ternyata pungli sedang berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Zulhendra dengan memerintahkan MR sebagai pengumpul uang.

Kini, kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Load More