/
Kamis, 18 Mei 2023 | 01:18 WIB
Ilustrasi korupsi. ANTARA/Shutterstock/am. (ANTARA/Shutterstock/am.)

Suara Sumatera - Seorang pegawai bank pelat merah di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga melakukan tindak pidana korupsi

Pegawai berinisial JIPS (30) itu diduga mengumpulkan data pribadi nasabah yang tidak menenuhi kualifikasi pinjaman. 

Demikian dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Okto Samuel Silaen, melansir Antara, Kamis (18/5/2023).

"Data-data itu dipakainya hingga bisa melakukan pencairan. Setelah mendapatkan pinjaman, tersangka tidak memberikan uang itu kepada nasabah. Tersangka hanya memberikan sekedar uang terima kasih kepada nasabah. 

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara Rp 833.991.645. Saat ini, JIPS telah ditahan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya. 

JIPS dipersangkakan melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More