Suara Sumatera - Seorang pegawai bank pelat merah di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pegawai berinisial JIPS (30) itu diduga mengumpulkan data pribadi nasabah yang tidak menenuhi kualifikasi pinjaman.
Demikian dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Okto Samuel Silaen, melansir Antara, Kamis (18/5/2023).
"Data-data itu dipakainya hingga bisa melakukan pencairan. Setelah mendapatkan pinjaman, tersangka tidak memberikan uang itu kepada nasabah. Tersangka hanya memberikan sekedar uang terima kasih kepada nasabah.
Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara Rp 833.991.645. Saat ini, JIPS telah ditahan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
JIPS dipersangkakan melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kejagung Sebut Korupsi Proyek BTS Bukan Peristiwa Pidana Biasa: Kerugian Negara Rp8 Triliun!
-
Perjalanan Menkominfo Johnny G Plate hingga Jadi Tersangka Korupsi BTS
-
Deretan Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate
-
Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo
-
Berusaha Berpikir Positif Soal Dugaan Intervensi Kasus Johnny G Plate, Surya Paloh: Kita Gak Tahu Esok Hari
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar