Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo dalam perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022.
Catur ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Catur.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP (Catur)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Alex mengungkapkan, kronologi korupsi yang menjerat Catur dan Trisna berawal saat keduanya diangkat menjadi Direktur Utama PT Amarta Karya dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya.
"Sekitar tahun 2017, tersangka CP memerintahkan tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP," kata Alex.
Untuk merealisasikan perintah tersebut, sumber uang yang diambil berasal dari pembayaran proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Selanjutnya, Trisna bersama sejumlah staf mendirikan dan mencari usaha berbentuk CV.
"Yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," kata Alex.
Pada 2018, badan usaha berbentuk CV tersebut berdiri sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal tersebut sepengetahuan Trisna dan Catur.
"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," jelasnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna
"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," sambung Alex.
Disebutkan, ada 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif, seperti pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.
"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," kata Alex.
Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Trisna sendiri lebih dulu ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama, sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif