/
Senin, 22 Mei 2023 | 11:10 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Alfian Winanto) (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Sumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara, Senin (22/5/2023). 

Mario diperiksa sebagai saksi untuk Rafael. Dirinya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. 

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

KPK resmi menahan Rafael pada Senin 3 April 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. 

Penyidik menyita barang bukti berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Fandy Christian Tanyakan Kabar Dahlia Poland dan Anak-anak, Netizen Sarkas: Sehat Lu?

Load More