Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (22/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Mario Dandy diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satri," kata Ali lewat keterangannya.
Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil empat saksi dari kalangan swasta, mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Khusus keempat saksi tersebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Disebut Ali mereka juga diperiksa sebagai saski dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Rafael.
Sebelumnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka-bukaan Alasan Kasus Mario Dandy Berjalan Lama
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Nafkahi Lesti Kejora Pakai Uang Panas Rafael Alun, Rizki Billar Disebut Keceplosan?
-
CEK FAKTA: KPK Periksa Ganjar, Akui Dana Rp 300 T untuk Bayar Buzzer Serang Anies
-
CEK FAKTA: Diperiksa KPK 12 Jam, Ganjar Pranowo Ngaku Dana 300T untuk Bayar Buzzer Serang Anies
-
Polda Metro Jaya Buka-bukaan Alasan Kasus Mario Dandy Berjalan Lama
-
Diserang Isu Korupsi E-KTP, Bantahan Ganjar Pranowo: Saya Tak Terima Uang
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka