Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan akan memfasilitasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan penyidik KPK di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (22/5/2023) pagi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik KPK telah berkoodinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) terkait rencana pemeriksaan ini
"Sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain Mario, KPK juga dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut di antaranya; Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keempat saksi selain Mario akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Dobel Kasus di KPK
KPK kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mario Dandy Diperiksa KPK
Tak hanya ditetapkan tersangka, Rafael Alun juga telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Mario Dandy Diperiksa KPK
-
Polda Metro Jaya Buka-bukaan Alasan Kasus Mario Dandy Berjalan Lama
-
Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polda Metro Lakukan Visum dan Periksa Dua Saksi
-
Ogah Jilat Ludah Sendiri, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Lebih Pilih Jadi Caleg DPD RI Dibanding DPR
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf