Suara Sumatera - Tiga orang mantan pegawai Bank Sumsel Babel mendapatkan vonis atas perbuatannya. Mereka terbukti bersalah menilap uang nasabah hingga Rp 1,2 miliar. Dalam persidangan terbukti, salah satu terdakwa yang merupakan mantan teller menggunakan uang tersebut untuk judi online dan berfoya-foya.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni mantan pegawai teller yakni Muhammad Ibrahim dinyatakan bersalah sehingga divonis penjara 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia pun harus mengganti uang Rp1,2 miliar.
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023), juga menjatuhkan hukuman pada mantan pegawai yang merupakan satpam dengan penjara pidana selama 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta pada Rici Sadian Putra.
Sementara terdakwa lainnya Demmi Gustian nan juga satpam juga dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
Ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kasus ini bermula saat ketiga terdakwa menjalankan aksi menggelapkan uang nasabah dengan cara nan cukup mudah dan licin. Salah satu terdakwa memalsukan identitas sekaligus tanda tangan delapan nasabah di Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Ketiga terdakwa melakukan penarikan uang melalui ATM bank plat merah tersebut. Bahkan dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa mengungkapkan jika uang tersebut digunakan untuk foya-foya sekaligus main judi online.
Berita Terkait
-
Tilap Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Mantan Pegawai Bank Sumsel Babel Divonis 7 Tahun Penjara
-
Ruang Haluan KMP Jembatan Musi Tergenang Air di Perairan Banyuasin, Begini Kondisi Para Penumpang
-
Cerita Bayi di Palembang, Ditinggal Ibu di Trotoar Jalan Lalu Diadopsi Perwira Polda Sumsel
-
32 Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Raya Waisak
-
Ruang Haluan Kapal Kebanjiran saat Berlayar, Begini Kondisi Penumpang KMP Jembatan Musi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Film Antara Mama, Cinta, dan Surga: Tradisi yang Menekan Generasi Muda
-
Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Gagal, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Deli Serdang
-
Purbaya Blacklist Keluarga Dwi Sasetyaningtyas usai Viral Hina RI, Tagih Balik Dana LPDP Plus Bunga
-
Bos Agrinas Pangan Manut Diminta Tunda Impor Pikap dari India
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Ditunda: Tunggu Presiden Pulang