Suara Sumatera - Tiga orang mantan pegawai Bank Sumsel Babel mendapatkan vonis atas perbuatannya. Mereka terbukti bersalah menilap uang nasabah hingga Rp 1,2 miliar. Dalam persidangan terbukti, salah satu terdakwa yang merupakan mantan teller menggunakan uang tersebut untuk judi online dan berfoya-foya.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni mantan pegawai teller yakni Muhammad Ibrahim dinyatakan bersalah sehingga divonis penjara 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia pun harus mengganti uang Rp1,2 miliar.
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023), juga menjatuhkan hukuman pada mantan pegawai yang merupakan satpam dengan penjara pidana selama 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta pada Rici Sadian Putra.
Sementara terdakwa lainnya Demmi Gustian nan juga satpam juga dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
Ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kasus ini bermula saat ketiga terdakwa menjalankan aksi menggelapkan uang nasabah dengan cara nan cukup mudah dan licin. Salah satu terdakwa memalsukan identitas sekaligus tanda tangan delapan nasabah di Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Ketiga terdakwa melakukan penarikan uang melalui ATM bank plat merah tersebut. Bahkan dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa mengungkapkan jika uang tersebut digunakan untuk foya-foya sekaligus main judi online.
Berita Terkait
-
Tilap Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Mantan Pegawai Bank Sumsel Babel Divonis 7 Tahun Penjara
-
Ruang Haluan KMP Jembatan Musi Tergenang Air di Perairan Banyuasin, Begini Kondisi Para Penumpang
-
Cerita Bayi di Palembang, Ditinggal Ibu di Trotoar Jalan Lalu Diadopsi Perwira Polda Sumsel
-
32 Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Raya Waisak
-
Ruang Haluan Kapal Kebanjiran saat Berlayar, Begini Kondisi Penumpang KMP Jembatan Musi
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe
-
Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda Hingga Tingkat Desa
-
Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?
-
Adriana Elisabet: Separatisme Papua Berawal dari Keluhan yang Tak Direspons Pemerintah
-
Kisah Ustazah Mona: Ibu Bhayangkari Sekaligus Guru PAI yang Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional
-
Keluar Modal Gede, DSI Tak Mungkin Jadi Perusahaan Rugi
-
Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026
-
Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif
-
Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral