- KPPPA mengajak masyarakat melaporkan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui layanan pengaduan SAPA 129 dan nomor WhatsApp resmi.
- Plt Deputi KPPPA Rini Handayani menekankan perlunya kolaborasi keluarga dan sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
- Upaya perlindungan anak dilakukan untuk menekan angka kekerasan akibat pola disiplin yang salah serta memastikan penegakan hukum tegas.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan melalui layanan pengaduan SAPA 129.
Layanan ini disiapkan sebagai bagian dari gerakan bersama menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan bagi anak.
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Rini Handayani, mengatakan perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, tenaga pendidik, hingga masyarakat luas.
Hal tersebut ia sampaikan dalam dalam sesi diskusi acara Seminar Hari Pendidikan Nasional: “Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Pembentukan Karakter dan Perlindungan Murid di Sekolah” di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
“Karena ini tidak bisa dilakukan di satuan pendidikan saja, karena anak itu ada 30 persen waktunya di rumah,” ujar Rini, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak di lingkungan sekolah harus memiliki sensitivitas terhadap perlindungan anak, termasuk tenaga kependidikan dan penjaga sekolah.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak kerap muncul akibat pola disiplin yang tidak tepat.
“Saya yakin dan percaya bahwa orang tua maupun guru tidak ada yang ingin anak-anaknya dia melakukan kekerasan, tapi karena ketidaktahuan bagaimana melakukan pendisplinan dengan disiplin positif itu yang membuat kadang-kadang terjadi kekerasan terhadap anak didik maupun dari keluarga,” katanya.
Rini juga menyoroti hasil Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHPN) yang menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Baca Juga: Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas
“Nah maka kami Kementerian PPPA kalau melihat Undang-Undang sudah banyak kemudian bahkan sampai ke Peraturan Daerah sudah banyak sekali peraturan-peraturan, tapi bagaimana tadi Pak Menteri menyemangati kita bahwa ini adalah sebuah gerakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rini mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami kekerasan di sekolah.
Menurut dia, sejumlah kasus memang masih bisa diselesaikan melalui komunikasi internal, namun ada pula yang harus diproses secara hukum.
“Jika terjadi kasus ada yang bisa diselesaikan dengan cara komunikasi, dikomunikasikan. Tapi ada yang tidak bisa dikomunikasikan atau tidak bisa dilakukan dengan diversi atau kekeluargaan, tapi ini harus masuk ke ranah hukum,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, KPPPA menyediakan layanan pengaduan melalui hotline SAPA 129 dan layanan WhatsApp di nomor 081111129129.
“Jadi jika terjadi kekerasan, kalau bisa dilakukan, kekerasan itu dilihat lagi bentuk-bentuknya. Nah kemudian dengan budaya-budaya yang aman nyaman, kalau memang itu bisa terkomunikasikan dengan baik bisa diselesaikan internal,” kata Rini.
Ia menambahkan, prinsip utama yang harus dibangun di lingkungan pendidikan adalah tidak adanya toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Sebenarnya tidak ada toleransi untuk terjadinya kekerasan dengan cara-cara yang kita lakukan dengan humanis,” pungkasnya. (Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus