- Staf Khusus Kemendikdasmen, Rita Pranawati, mengungkapkan bahwa hanya 46 persen kasus perundungan sekolah yang berhasil diselesaikan secara tuntas.
- Rendahnya penyelesaian kasus disebabkan oleh korban yang berpindah sekolah tanpa pendampingan akibat trauma serta rasa malu orang tua.
- Pemerintah menerapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengutamakan pendekatan preventif dalam melindungi siswa dari kekerasan fisik dan digital.
Suara.com - Pemerintah mengakui penanganan kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menghadapi persoalan serius.
Mantan Komisioner KPAI yang kini menjabat Staf Khusus Menteri Bidang Pendidikan Inklusif dan Pemerataan Pendidikan Daerah 3T Kemendikdasmen, Rita Pranawati, mengungkap hanya 46 persen kasus yang berhasil diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Rita dalam seminar bertajuk “Budaya Sekolah Aman dan Nyaman” pada sesi diskusi mengenai regulasi Budaya Aman dan Nyaman yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
“Dulu waktu masih di KPAI ya, menyelesaikan kasus itu ternyata hanya 46 persen kasus-kasus yang bisa selesai,” kata Rita di Gedung A, Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, rendahnya angka penyelesaian kasus dipengaruhi banyak faktor, salah satunya korban yang memilih pindah sekolah tanpa pendampingan lanjutan akibat rasa malu atau trauma.
“Karena kalau anaknya ter-bully, punya kasus, kadang-kadang orang tuanya malu kemudian pindah tanpa tahu ke mana. Jadi kasus rehabilitasinya tidak selesai,” ujarnya.
Rita menilai kondisi tersebut menjadi alasan utama pemerintah menitikberatkan pendekatan promotif dan preventif dalam regulasi baru mengenai budaya sekolah aman dan nyaman.
“Kalau sudah jadi kasus itu berat penanganannya. Kondisinya juga tidak mudah,” katanya.
Ia menambahkan, dampak kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi dalam jangka pendek, tetapi juga bisa mempengaruhi masa depan korban apabila pemulihan tidak berjalan optimal.
Baca Juga: Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
“Tapi kalau tidak pulih, masa depannya menjadi sangat sulit,” ucap Rita.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah memperluas cakupan perlindungan tidak hanya pada kekerasan fisik di sekolah, tetapi juga ruang digital.
Rita menyoroti tingginya waktu penggunaan gawai anak yang mencapai 7 hingga 8 jam per hari.
“Screen time anak-anak kita 7 jam Bapak, Ibu. PR banget itu. Delapan jamnya di sekolah, delapan jamnya tidur, delapan jamnya main HP,” katanya.
Karena itu, pemerintah mendorong seluruh pihak mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat ikut terlibat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
“Jadi promotif dan preventif agar setiap anak juga merasa nyaman,” pungkas Rita. (Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban
-
Pernah Jadi Korban Bullying, Rapper Dindin Beberkan Kisah Pilu saat SMA
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri