- Immanuel Ebenezer menyebut KPK sebagai anak haram reformasi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
- Jaksa menuntut mantan Wamenaker tersebut hukuman lima tahun penjara terkait kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tuntutan jaksa mencakup denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar kepada negara.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai anak haram reformasi.
Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Awalnya, Noel menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.
“Kenapa saya mengucapkan terima kasih kepada JPU, kepada hakim? Kenapa tidak menyampaikan ke pimpinan KPK? Ya kawan-kawan tahulah, muaknya saya melihat pimpinan KPK,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (25/5/2026).
Dia juga mengaku tidak ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, Noel menyebut Dewas KPK berlaku tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
“Mereka sepertinya tutup mata terhadap perilaku para pimpinan KPK. Bayangkan sampai detik ini tidak terbukti bahwa saya OTT. Belum lagi framing-framing keji yang dibilang puluhan mobil hasil pemerasan, mana? Belum lagi kan tidak ada kerugian negara satu rupiah pun, tidak ada duit rakyat yang saya curi,” tutur Noel.
Untuk itu, Noel menyebut KPK sebagai anak haram reformasi. Pasalnya, dia menilai KPK sudah berlaku licik dalam menangani perkaranya.
“Saya berharap bahwa KPK ini kan sebetulnya anak kandung reformasi. Karena pimpinan KPK hari ini yang begitu ugal-ugalan, licik seperti bocil, ini seperti anak apa, anak haram dari reformasi itu sendiri,” tandas.
Diketahui, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
Sebab, jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Noel.
Denda itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel.
Berita Terkait
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan