Suara Sumatera - AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka gratifikasi gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
"Sudah, ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun melansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat 9 Juni 2023. Dengan demikian, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.
Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.
Ditambahkan, Polda Sumut juga menetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Achiruddin melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.
Dalam kasus tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana. Polda Sumut juga memecat Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca Juga: Heboh Video Perempuan di Padang Diculik Mantan Pacar, Polisi Buru Pelaku
Tag
Berita Terkait
-
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Aditya Hasibuan Lengkap, AKBP Achiruddin Masih Diteliti
-
AKBP Achiruddin Hasibuan-Dirut PT Almira Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
-
AKBP Achiruddin dan Dirut PT Almira Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
-
Sempat Menangis Usai Rekonstruksi, AKBP Achiruddin Beberkan Nama 3 Kombes dalam Kasusnya
-
27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Ini Peran AKBP Achiruddin
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Okin Diduga Gandeng Pengacara untuk Lawan Rachel Vennya, Netizen: Mending Nafkahi Anak
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Diskon Home Care Alfamart April 2026: Rinso hingga Downy Turun Harga, Hemat Sampai 40 Persen
-
Rp850 Juta Dihapus, Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Rp8,6 Miliar Masih Dipertanyakan
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
7 Tips Menata Meja Kerja Minimalis di Apartemen Sempit agar WFH Lebih Produktif
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Pasokan Bahan Baku Pupuk Kimia Berpotensi Terancam
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
BMKG: Kalbar Masuk Waspada 6-12 April, Hujan Turun Tapi Risiko Karhutla Meningkat