/
Kamis, 15 Juni 2023 | 14:54 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan sistem pemilu proposional terbuka. (Suara.com/Dea)

Suara Sumatera - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Sontak saja putusan MK ini berbeda dengan pernyataan Denny Indrayana. Netizen pun ramai menyerbu akun twitter pengacara ini. 

"Selamat ya pak sukses nyebar fear di medsos, Alhamdulillah putusan MK proporsional terbuka. Bagaimana tanggungjawab bapak ke publik?" tanya netizen.

"Heleeeh cara pencitraanmu biar terpilih sebagai caleg partai Demokrat mainnya telat pak Denny. Sebenarnya kalau ingin terkesan sebagai ahli politik atau ahli yang lain, sejak SBY masih jadi presiden itu anda bergaya seperti saat ini..," ungkap netizen.

"Walahhhh info A1 anda zonk.... tah apalagi yang diharapkan anda sebagai narasumber... hanya orang bodoh yang mau denger..." ketus netizen.

"Nanti ada yang berpikir dia pahlawan padahal buat gaduh," sindir netizen. 

Load More