/
Rabu, 28 Juni 2023 | 14:34 WIB
Ilustrasi Video Call (Pixabay)

Suara Sumatera - Pasangan suami-istri boleh melakukan aktivitas seksual. Dalam ajaran agama Islam, semua pasangan halal boleh melakukan hubungan intim dengan cara apa saja asal tidak melakukannya lewat dubur.

Suami-istri yang sedang menjalani hubungan jarak jauh bisa memanfaatkan teknologi untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Salah satunya dengan melakukan VCS atau Video Call Seks.

Mengutip situs NU Online, suami dan istri boleh saja melakukan video call seks karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya. Namun, kegiatan itu bisa berbahaya dan dianjurkan untuk dihindari.

Sebab, biasanya dengan melakukan aktivitas VCS, pasangan suami-istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani. Padahal, aktivitas onani diharamkan menurut kajian fikih. 

Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq yang artinya: "Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal)". 

Karenanya, apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja, namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.   

Bahaya kedua dari aktivitas VCS juga tidak ada jaminan keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut. Dengan begitu, dikhawatirkan data video masih tersimpan di database penyedia layanan dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya. Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut, maka sebaiknya VCS tidak perlu dilakukan.

Load More