/
Kamis, 06 Juli 2023 | 13:32 WIB
Barang-barang Ferry Irawan yang dikembalikan Venna Melinda. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Suara Sumatera - Venna Melinda akhirnya menyerahkan barang-barang milik Ferry Irawan yang selama ini dipersoalkan mantan suaminya itu.

Proses penyerahan barang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Venna Melinda hadir didampingi kuasa hukumnya.

Proses serah terima barang dari Venna Melinda disaksikan langsung oleh adik Ferry Irawan, Ari Satria dan sang ibu, Hariati.

"Ada akta kelahiran, elektronik, kacamata, sweater, kaus kaki, jas, celana, underwear, baju koko, kemeja, celana panjang, topi sama parfum. Total ada 101 barang," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.

Mengenai nominal barang-barang milik Ferry Irawan yang dikembalikan, Venna Melinda mengaku tidak tahu.

"Nggak tahu kalau itu. Yang pasti ini barang-barang yang dibawa Mas Ferry ke rumah," kata Venna Melinda.

Terjadinya pengembalian barang milik Ferry Irawan membuat Venna Melinda lega. Sebab Venna sempat khawatir dipidana gara-gara menyimpan barang mantan suaminya itu.

"Yang dari dulu saya khawatirkan adalah satu statement dari salah satu lawyer yang bersangkutan bahwa saya terancam hukuman 4 tahun gara-gara barang ini. Akhirnya saya sampaikan ke kuasa hukum saya, kami mesti melakukan apa biar nggak ada drama-drama," terang Venna Melinda.

"Alhamdulillah, Allah mempermudah kami untuk inisiatif mengembalikan barang-barang tersebut selagi ada surat kuasanya," imbuh perempuan 50 tahun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ucapkan Selamat ke PSIS, Warganet: Mendadak Peduli Sepak Bola

Venna Melinda mengembalikan barang Ferry Irawan setelah sang pesinetron menyerahkan kuasa ke pengacaranya untuk serah terima.

"Tanggal 22 Mei, kami kirim surat ke kuasa hukum Pak Ferry yaitu Pak Sunan. Akhirnya direspons dengan baik dan di tanda tangani kuasa," jelas Noor Akhmad Riyadhi.

"Pak Ferry kan statusnya di Kediri. Kalau kami serahkan dan tiba-tiba Pak Ferry bilang, 'Oh, saya nggak ada suruh mengasih itu barang', nanti kesalahan lagi di klien kami," sambung sang pengacara.

Load More