/
Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:37 WIB
Ilustrasi Oknum Karyawan Rumah Sakit di Pekanbaru Ditangkap.

Suara Sumatera - Sindikat penipuan jual beli beras online di media sosial Facebook terbongkar. Polisi mengungkapkan jika penipuan tersebut dikendalikan dari dalam Lapas.

Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengungkapkan terdapat dua pelaku yang masih berstatus kakak ipar, yang merupakan warga asal kecamatan Teluk Betung Bandar Lampung.

Dua tersangka yang ditampilkan, adalah US (34) seorang wanita serta kakak iparnya seorang pria berinisial FR (46) keduanya merupakan warga asal Kecamatan Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka OY (24) warga Bangun Rejo Lampung Tengah teryata tengah menjalani proses hukuman di salah satu lapas di Lampung, dalam kasus pencabulan anak.

“Ternyata OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan dalam lapas dan yang menghubungi korban via Facebook,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penipuan bermula pada Jum’at (05/05) saat itu korban MF mengunggah status tengah mencari stok beras dalam jumlah banyak.

“Disitu OY, telah mempersiapkan akun Facebook dengan mengaku sebagai seorang pemilik gudang beras di Lampung, kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, ke nomor korban,” pungkasnya.

Korban MF melakukan dua kali pembayaran, yakni Rp20 juta dan Rp65 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras.

Peran dari kedua tersangka yang dihadirkan, dimana OY (24) yang merupakan tunangan US (34)meminta dicarikan rekening dan rekening yang digunakan adalah milik dari FR (46) yang merupakan ipar dari US.

“Korban yang mulai percaya mulai mengirimkan uang ke pelaku dua kali sebanyak Rp85 juta ke rekening atas nama tersangka FR,” jelasnya.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Jakarta Sore Ini, Delapan RT Kebanjiran

Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumsel berbekal bukti transfer kepada pelaku dan juga nomor rekening BRI salah satu pelaku, pada Selasa (06/05).

Sindikat penipuan online jual beli beras ini dikenakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.

Dari napi OY polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel merek Vivo Y16 beserta kartu provider yang digunakan, dan satu ponsel merek Oppo Y20 dan satu buah buku tabungan atas nama Rahayu.

FR polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik merek Oppo Reno 4F beserta nomor provider, serta satu buku rekening atas nama FR dan print out rekening koran FR.

Di hadapan polisi US (34) tersangka wanita yang mengaku telah bertunangan dengan Napi OY mengaku dari penipuan ini menerima Rp2,5 juta.

Pengakuan FR sebagai penyedia buku rekening tersebut, mengaku menerima uang senilai Rp9 juta.

Tag

Load More