Suara Sumatera - Sindikat penipuan jual beli beras online di media sosial Facebook terbongkar. Polisi mengungkapkan jika penipuan tersebut dikendalikan dari dalam Lapas.
Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengungkapkan terdapat dua pelaku yang masih berstatus kakak ipar, yang merupakan warga asal kecamatan Teluk Betung Bandar Lampung.
Dua tersangka yang ditampilkan, adalah US (34) seorang wanita serta kakak iparnya seorang pria berinisial FR (46) keduanya merupakan warga asal Kecamatan Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka OY (24) warga Bangun Rejo Lampung Tengah teryata tengah menjalani proses hukuman di salah satu lapas di Lampung, dalam kasus pencabulan anak.
“Ternyata OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan dalam lapas dan yang menghubungi korban via Facebook,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penipuan bermula pada Jum’at (05/05) saat itu korban MF mengunggah status tengah mencari stok beras dalam jumlah banyak.
“Disitu OY, telah mempersiapkan akun Facebook dengan mengaku sebagai seorang pemilik gudang beras di Lampung, kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, ke nomor korban,” pungkasnya.
Korban MF melakukan dua kali pembayaran, yakni Rp20 juta dan Rp65 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras.
Peran dari kedua tersangka yang dihadirkan, dimana OY (24) yang merupakan tunangan US (34)meminta dicarikan rekening dan rekening yang digunakan adalah milik dari FR (46) yang merupakan ipar dari US.
“Korban yang mulai percaya mulai mengirimkan uang ke pelaku dua kali sebanyak Rp85 juta ke rekening atas nama tersangka FR,” jelasnya.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Jakarta Sore Ini, Delapan RT Kebanjiran
Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumsel berbekal bukti transfer kepada pelaku dan juga nomor rekening BRI salah satu pelaku, pada Selasa (06/05).
Sindikat penipuan online jual beli beras ini dikenakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.
Dari napi OY polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel merek Vivo Y16 beserta kartu provider yang digunakan, dan satu ponsel merek Oppo Y20 dan satu buah buku tabungan atas nama Rahayu.
FR polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik merek Oppo Reno 4F beserta nomor provider, serta satu buku rekening atas nama FR dan print out rekening koran FR.
Di hadapan polisi US (34) tersangka wanita yang mengaku telah bertunangan dengan Napi OY mengaku dari penipuan ini menerima Rp2,5 juta.
Pengakuan FR sebagai penyedia buku rekening tersebut, mengaku menerima uang senilai Rp9 juta.
“Sementara sisanya sebanyak Rp73,5 juta berada di tangan napi OY, yang mengaku uang tersebut telah habis untuk membayar utang dan membayar angsuran motor,”tutup Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.
Tag
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Wali Kota Palembang Berakhir, Dewan Usulkan 3 Sosok Putra Daerah Sebagai PJ
-
Detik-Detik Pesepeda Dijambret di Jalan Protokol Sudirman: Palembang Kok Terasa Gak Aman
-
Kloter I Debarkasi Palembang Tiba, Kondisi Jemaah Dipantau 2 Pekan
-
Konsumsi Pertamax di Sumsel Meningkat 11 Persen, Pertamina Ungkap Penyebabnya
-
Dikira Tertidur Pulas, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Teras Masjid Alqobah Palembang
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!