Suara Sumatera - Lina Mukherjee resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Palembang, Sumatera Selatan, selama 20 hari per hari ini, Senin (10/7/2023). Ekspresi wajah yang diperlihatkan Lina Mukherjee sebelum ditahan seolah tidak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali.
Lina Mukherjee tampak santai dan tetap bisa tersenyum. Bahkan, ia sempat menunjukkan finger love atau jari yang membentuk hati, ke awak media.
Lina Mukherjee juga beberapa kali melambaikan tangan ke arah awak media sambil tersenyum dan sempat melayani permintaan foto dari seseorang.
Ketika diajak berdiskusi dengan petugas kepolisian, Lina Mukherjee tampak menyimak sambil tetap tersenyum.
Pemilik akun Instagram @Lilulinalutfia itu membuat konten memakan kulit babi sambil mengucap basmallah, yang mana hewan tersebut termasuk haram di agama islam.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Penyidik Kejari Sumatera Selatan, Kasi Intel, Fandi Hasibuan.
Kasus Lina Mukherjee ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Berita Terkait
-
Ditahan di Lapas Wanita Akibat Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Pasrah: Kapok Ya Kapok
-
Mata Sembab Dengan Tangan Diborgol, Lina Mukherjee Digiring Jaksa ke Lapas Wanita
-
Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Lina Mukherjee Menangis Getir di Depan Jaksa
-
Ini Alasan Jaksa Jebloskan Lina Mukherjee ke Lapas Wanita Palembang Karena Konten Makan Babi
-
Pegawai Honorer Palembang Protes, Gaji Dipotong Rp 150 Ribu Saat Terlambat atau Tak Masuk Kantor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Sekarang, Pilih Menu Berbuka Sehat!
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
Rafi dan Pahala yang Dicicil
-
Micellar Water Boleh Dipakai 3 Kali Sehari? Ini 7 Rekomendasi Aman Mulai Rp20 Ribuan
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Cek Syarat Agar Proses Cepat
-
Gagal War Tukar Uang Baru di PINTAR BI? Ini Tips dan Panduan Lengkapnya
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Ingat Pabrikan India Pemasok Kopdes Viral? Kini Rilis Mobil Listrik Rp120 Jutaan dengan Skema Unik
-
Dion Markx Debut Bersama Persib saat Kalahkan Persita, Ini Kata Bojan Hodak