Suara Sumatera - Empat personel Polda Sumut yang melakukan pemerasan terhadap dua transpuan Deca dan Fury hingga Rp 50 juta disanksi demosi. Keempat personel polisi itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut pada Selasa 11 Juli 2023. Sidang KKEP memutuskan sanksi etik dan administratif kepada empat personel yang terlibat.
Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara sanksi administrasi antara lain mutasi bersifat didemosi selama 4 (empat) tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi dua transpuan yang menjadi korban mengkritik pedas sanksi etik dan administrasi kepada empat personel tersebut.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut putusan komisi etik adalah bentuk pembelaan institusi Polri terhadap anggotanya yang bermasalah.
"LBH Medan dan korban sangat kecewa atas putusan itu. Kita menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggotanya dan bentuk ketidak profesionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo," katanya, Rabu (12/7/2023).
Irvan mengatakan seharusnya Komisi Etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mereka.
Menurut Irvan, perbuatan empat personel polisi itu termasuk pelanggaran berat. Mereka juga melanggar etika kelembagaan, pribadi dan kemasyarakatan. Apalagi, satu dari tiga terduga pelaku juga berstatus sebagai perwira.
"Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum. Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Baca Juga: Profil Milan Kundera, Penulis Legendaris yang Meninggal Hari Ini
LBH Medan menilai putusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang menyatakan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"LBH Menduga hanya lip service semata. Untuk itu, kita mendesak penuntut untuk melakukan banding. Jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Oscar Lawalata Ungkap Alasan Pria Normal Bisa Jatuh Cinta pada Transpuan!
-
Asha Smara Darra Ungkap Banyak Pria Straight Tertarik Dengan Transpuan, Kenapa Begitu?
-
Buntut Dugaan Pemerasan Transpuan di Medan, 4 Personel Polisi Dipatsus
-
Pelindungan dan Pemenuhan Hak Transpuan sebagai Warga Negara Dijamin UUD
-
2 Transpuan di Medan yang Laporkan Pemerasan Tangkap-Lepas Rp 50 Juta Ngaku Sering Didatangi Polisi, Ada Apa?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan