Suara Sumatera - Empat personel Polda Sumut yang melakukan pemerasan terhadap dua transpuan Deca dan Fury hingga Rp 50 juta disanksi demosi. Keempat personel polisi itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut pada Selasa 11 Juli 2023. Sidang KKEP memutuskan sanksi etik dan administratif kepada empat personel yang terlibat.
Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara sanksi administrasi antara lain mutasi bersifat didemosi selama 4 (empat) tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi dua transpuan yang menjadi korban mengkritik pedas sanksi etik dan administrasi kepada empat personel tersebut.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut putusan komisi etik adalah bentuk pembelaan institusi Polri terhadap anggotanya yang bermasalah.
"LBH Medan dan korban sangat kecewa atas putusan itu. Kita menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggotanya dan bentuk ketidak profesionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo," katanya, Rabu (12/7/2023).
Irvan mengatakan seharusnya Komisi Etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mereka.
Menurut Irvan, perbuatan empat personel polisi itu termasuk pelanggaran berat. Mereka juga melanggar etika kelembagaan, pribadi dan kemasyarakatan. Apalagi, satu dari tiga terduga pelaku juga berstatus sebagai perwira.
"Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum. Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Baca Juga: Profil Milan Kundera, Penulis Legendaris yang Meninggal Hari Ini
LBH Medan menilai putusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang menyatakan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"LBH Menduga hanya lip service semata. Untuk itu, kita mendesak penuntut untuk melakukan banding. Jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Oscar Lawalata Ungkap Alasan Pria Normal Bisa Jatuh Cinta pada Transpuan!
-
Asha Smara Darra Ungkap Banyak Pria Straight Tertarik Dengan Transpuan, Kenapa Begitu?
-
Buntut Dugaan Pemerasan Transpuan di Medan, 4 Personel Polisi Dipatsus
-
Pelindungan dan Pemenuhan Hak Transpuan sebagai Warga Negara Dijamin UUD
-
2 Transpuan di Medan yang Laporkan Pemerasan Tangkap-Lepas Rp 50 Juta Ngaku Sering Didatangi Polisi, Ada Apa?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
MBG di Persimpangan: Investasi SDM Masa Depan atau Malah Jadi Beban Fiskal?
-
Huawei Watch GT Runner 2, Smartwatch Lari Canggih Hasil Kolaborasi Eliud Kipchoge
-
Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN
-
Update Harga Motor Listrik Polytron Fox 200 April 2026, Punya Fitur Anti Emak-emak
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Tanpa 5 Pilar Utama, Persija Tak Gentar Jamu Persebaya di GBK
-
6 Mobil Listrik Mirip Alphard, Kabin Lega dan Nyaman untuk Keluarga
-
5 Urutan Skincare Malam Pakai Masker agar Wajah Glowing dan Awet Muda
-
Selat Hormuz Masih Tertutup, Ranjau Laut Iran Ganggu Pasokan Energi Global
-
Alasan Mengapa Iran Bisa Mengendalikan Selat Hormuz