/
Senin, 14 Agustus 2023 | 14:48 WIB
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

Suara Sumatera - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis masa berlakunya habis saat masa perawatan (maintenance) jaringan.

Diketahui, maintenance dilakukan pada 1-10 Agustus 2023. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Agustus 2023. 

Demikian diumumkan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, dilihat Senin (14/8/2023). 

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance pada 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu pelaksanaan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulisnya.

Namun demikina, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM selama masa toleransi tersebut makan diharuskan membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
4. Hasil tes psikologi

Perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung di Satpas atau secara online lewat aplikasi Digital Korlantas.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bongkar Status Yoyo Belum Laku-laku Usai Cerai dengan Rossa

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp 75 ribu
- SIM A Rp 80 ribu 
- SIM A Umum Rp 80 ribu
- SIM BI/Umum Rp 80 ribu 
- SIM BII/Umum Rp 80 ribu
- SIM D Rp 30 ribu 

Load More