Suara Sumatera - Selebgram berhijab Oklin Fia belakangan menjadi perbincangan publik usai konten videonya jilat eskrim di dekat kelamin pria viral di media sosial.
Terbaru, Oklin Fia dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Laporan sudah terdaftar pada Polres Metro Jakarta Pusat sejak pertengahan Agustus 2023.
Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat itu sebelumnya mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila.
Oklin Fia juga dinilai melakukan tindak pelecehan agama lantaran saat itu sedang mengenakan hijab.
Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengungkap bahwa mereka melaporkan Oklin Fia karena terdapat dugaan konten pornografi dan tindak asusila.
Gurun Arisastra menjelaskan bahwa PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan penodaan agama, pornografi dan porno aksi.
"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Kami juga mendorong terkait dugaan penodaan agama, serta dugaan pornografi dan porno aksi karena dia membuat konten itu dengan membawa sebuah identitas agama yaitu agama Islam. Identitas berjilbab ini kami melihat seharusnya Oklin menjaga atau menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat," ujarnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/08/2023).
Menurut Gurun, mereka sebenarnya sudah menunggu permintaan maaf dari Oklin. Pihaknya telah menunggu sejak video tersebut viral, namun Oklin tak kunjung minta maaf.
Baca Juga: Cakra Khan Gagal Lolos Babak Live Show America's Got Talent 2023
Sampai akhirnya mereka memilih untuk melaporkan sang selebgram ke kepolisian.
Gurun Arisastra menjelaskan, Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya, laporan yang kemarin diterima itu berdasarkan sementara kewenangan memutuskan penyidik ditetapkan laporan itu pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambung Gurun.
Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terpisah, Oklin Fia mengaku tak menyesal memamerkan konten jilat es krim di podcast Dokter Richard Lee. Ia menilai, hal yang dilakukan cukup wajar karena dirinya juga tidak buka baju dan masih mengenakan pakaian tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Siapa Keona Ezra Pangestu? Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI yang Paling Disorot
-
Harga Lengkap Tiket Indonesia Open 2026, Paling Murah Rp40 Ribu
-
Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
-
Karhutla Riau Meluas Jadi 3.456 Hektare, Status Siaga Darurat Masih Berlaku
-
Sunscreen Apa yang Bagus? Ini 6 Rekomendasi yang Mencerahkan Wajah dan Anti Whitecast
-
Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Jonatan Christie: Indonesia Open Ini Salah Satu Wishlist Saya