Suara Sumatera - Selebgram berhijab Oklin Fia belakangan menjadi perbincangan publik usai konten videonya jilat eskrim di dekat kelamin pria viral di media sosial.
Terbaru, Oklin Fia dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Laporan sudah terdaftar pada Polres Metro Jakarta Pusat sejak pertengahan Agustus 2023.
Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat itu sebelumnya mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila.
Oklin Fia juga dinilai melakukan tindak pelecehan agama lantaran saat itu sedang mengenakan hijab.
Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengungkap bahwa mereka melaporkan Oklin Fia karena terdapat dugaan konten pornografi dan tindak asusila.
Gurun Arisastra menjelaskan bahwa PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan penodaan agama, pornografi dan porno aksi.
"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Kami juga mendorong terkait dugaan penodaan agama, serta dugaan pornografi dan porno aksi karena dia membuat konten itu dengan membawa sebuah identitas agama yaitu agama Islam. Identitas berjilbab ini kami melihat seharusnya Oklin menjaga atau menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat," ujarnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/08/2023).
Menurut Gurun, mereka sebenarnya sudah menunggu permintaan maaf dari Oklin. Pihaknya telah menunggu sejak video tersebut viral, namun Oklin tak kunjung minta maaf.
Baca Juga: Cakra Khan Gagal Lolos Babak Live Show America's Got Talent 2023
Sampai akhirnya mereka memilih untuk melaporkan sang selebgram ke kepolisian.
Gurun Arisastra menjelaskan, Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya, laporan yang kemarin diterima itu berdasarkan sementara kewenangan memutuskan penyidik ditetapkan laporan itu pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambung Gurun.
Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terpisah, Oklin Fia mengaku tak menyesal memamerkan konten jilat es krim di podcast Dokter Richard Lee. Ia menilai, hal yang dilakukan cukup wajar karena dirinya juga tidak buka baju dan masih mengenakan pakaian tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor: Persatuan Adalah Benteng Terakhir Bangsa
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
Harga Emas Palembang Awal Juni 2026 Masih Tinggi, Beli Sekarang atau Tunggu Turun Lagi?
-
Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung