Suara Sumatera - Kasus pengangkutan 71 ton solar tanpa izin di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) diungkap polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 71 ton itu adalah akumulasi dari empat kasus solar yang diungkap.
Salah satu pemiliknya berinisial AN telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara pemilik lainnya masih dalam penyelidikan.
"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka. Dia salah satu pemiliknya," kata Hadi, Rabu (23/8/2023).
Diketahui, Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dalam sepekan.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," ujar Hadi.
Barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," kata Hadi.
Baca Juga: Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Tersangka
-
Pertamina Naikkan Harga BBM Hari Ini, Ini Daftarnya
-
Deretan Harga BBM Pertamina yang Naik Lagi Hari ini
-
Penyaluran B35 Jadi Salah Satu Langkah Pertamina Patra Niaga Turunkan Emisi Gas dari BBM
-
Pertalite Tak Berubah, Harga BBM Non Subsidi Ada yang Naik Hari Ini
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Konspirasi Basa-Basi: Lebaran Itu Silaturahmi atau Ruang Interogasi?
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya