Suara Sumatera - Lima mantan narapidana di Bengkulu, masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (caleg).
Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad, melansir Antara, pada Rabu (23/8/2023).
"Dari hasil pendaftaran administrasi, terdapat lima mantan narapidana yang masuk daftar calon sementara Caleg DPRD Kota Bengkulu," katanya.
Dari kelimanya, kata Rayendra, ada satu napi yang tidak masuk masa tunggu selama lima tahun, sebab ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sedangkan empat napi lainnya telah memenuhi masa tunggu lima tahun terhitung sejak 14 Mei 2023.
Selama 10 hari ke depan sejak 19 Agustus 2023 merupakan masa masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menetapkan 497 orang sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di wilayah itu pada Pemilu 2024.
Rinciannya 305 orang berjenis kelamin laki-laki dan 192 perempuan serta tiga diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: 5 Bisnis Ahmad Dhani, dari Karaoke Hingga Label Rekaman
Berita Terkait
-
Jalan Terjal PSI Menuju Pemilu 2024: Kerap Dikacangi hingga Ditinggal Kader
-
Lagi! Kader PSI Berbondong-bondong Nyatakan Resign dari Partai dan Pencalegan, Gegara Dukungan ke Prabowo
-
Tanggapi Pertemuan Luhut dengan Puan, Golkar Yakin Keduanya Ngobrol Seputar Pemilu
-
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Gas Kasus Korupsi Jelang Pemilu: Tunda Keadilan Adalah Ketidakadilan!
-
Bobby Nasution Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo: Sudah Jelas Track Recordnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
OTT di Kuansing, KPK Sita Mobil Terkait Suap Jual-Beli Jabatan
-
Resmi Gabung Persija Jakarta, Aqil Savik: Tujuan yang Tepat!
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Kemenperin Klaim Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Tak Pindah ke Vietnam
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Dark Spot Serum Ampuh Bikin Kulit Glowing dan Bekas Jerawat Auto Memudar
-
Padukan Olahraga dan Festival Budaya, Bhinneka Run 2026 Janjikan Pengalaman Lari Berbeda di TMII
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026