Suara Sumatera - Polisi menangkap emak-emak diduga komplotan pencuri yang beraksi Pasar Tumpah Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Ada enam orang yang ditangkap, yaitu empat emak-emak berinisial RT (55), W (51), DT (47), warga Medan dan HT (50) warga Kota Binjai. Selain itu, polisi juga menangkap 2 pria yakni BB (43) dan LP (33) warga Medan. Mereka rela menempuh jarak ratusan kilometer atau sekitar 5 jam lebih dari Kota Medan, demi beraksi di pasar tersebut.
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 1 September 2023. Mereka mengendarai mobil rental dari Medan menuju Pasar tersebut.
"Mereka lalu singgah di depan Balerong Balige, empat orang turun dari mobil dan dua lainnya memarkirkan mobil di SPBU," katanya melansir suarasumut.id, Senin (4/9/2023).
Selanjutnya empat emak-emak masuk ke dalam pasar dan mengerubungi pedagang. Dengan berpura-pura hendak membeli, mereka mulai melancarkan aksinya dengan mencuri dompet berisi uang milik pedagang.
"Mereka berpura-pura sebagai penawar dan pembeli daging, dari masing-masing sudut yang berbeda di Pasar Tumpah Balige," ujar Bungaran.
Saat perhatian korban teralihkan, salah seorang emak-emak mengambil dompet pedagang, lalu meninggalkan lokasi dan kembali ke dalam mobil.
"Setibanya di dalam mobil yang terparkir, secara bersama-sama mereka menyaksikan uang hasil curian berjumlah Rp 850 ribu," ungkapnya.
Bungaran mengatakan komplotan ini kembali berkasi dengan menyasar pedagang buah-buahan. Mereka pun menggondol tas pedagang.
"W membawa tas pedagang, namun belum sampai berjalan 20 meter dari lokasi, aksinya diketahui dan W diamankan," jelasnya.
Mengetahui temannya ditangkap, lima pelaku lainnya kabur meninggalkan lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap kelima pelaku.
"Motif para pelaku karena ekonomi yang kurang baik, sehingga merencanakan pencurian di luar kota. Para pelaku sebelumnya sering melakukan pencurian di Kota Medan sehingga sudah dikenali masyarakat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Komplotan Emak-emak Pencopet Asal Medan Ditangkap Usai Beraksi di Pasar Tumpah Balige
-
Polisi Ringkus 3 Pencuri Mobil Boks Di Jakbar, Pelaku Beraksi Di Banyak Lokasi
-
Bermaksud Rusak CCTV, Pencuri di Bantul Ini Kepergok karena yang Diambil Ternyata Power Supply
-
Dua Pencuri Sapi Dihajar Warga di Pidie, Motornya Dibakar
-
Ngelantur Terpengaruh Alkohol, Alasan Pemuda di Tebet Bakar Tirai Musala karena Banyak Nyamuk
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu