Suara Sumatera - Polisi menangkap emak-emak diduga komplotan pencuri yang beraksi Pasar Tumpah Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Ada enam orang yang ditangkap, yaitu empat emak-emak berinisial RT (55), W (51), DT (47), warga Medan dan HT (50) warga Kota Binjai. Selain itu, polisi juga menangkap 2 pria yakni BB (43) dan LP (33) warga Medan. Mereka rela menempuh jarak ratusan kilometer atau sekitar 5 jam lebih dari Kota Medan, demi beraksi di pasar tersebut.
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 1 September 2023. Mereka mengendarai mobil rental dari Medan menuju Pasar tersebut.
"Mereka lalu singgah di depan Balerong Balige, empat orang turun dari mobil dan dua lainnya memarkirkan mobil di SPBU," katanya melansir suarasumut.id, Senin (4/9/2023).
Selanjutnya empat emak-emak masuk ke dalam pasar dan mengerubungi pedagang. Dengan berpura-pura hendak membeli, mereka mulai melancarkan aksinya dengan mencuri dompet berisi uang milik pedagang.
"Mereka berpura-pura sebagai penawar dan pembeli daging, dari masing-masing sudut yang berbeda di Pasar Tumpah Balige," ujar Bungaran.
Saat perhatian korban teralihkan, salah seorang emak-emak mengambil dompet pedagang, lalu meninggalkan lokasi dan kembali ke dalam mobil.
"Setibanya di dalam mobil yang terparkir, secara bersama-sama mereka menyaksikan uang hasil curian berjumlah Rp 850 ribu," ungkapnya.
Bungaran mengatakan komplotan ini kembali berkasi dengan menyasar pedagang buah-buahan. Mereka pun menggondol tas pedagang.
"W membawa tas pedagang, namun belum sampai berjalan 20 meter dari lokasi, aksinya diketahui dan W diamankan," jelasnya.
Mengetahui temannya ditangkap, lima pelaku lainnya kabur meninggalkan lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap kelima pelaku.
"Motif para pelaku karena ekonomi yang kurang baik, sehingga merencanakan pencurian di luar kota. Para pelaku sebelumnya sering melakukan pencurian di Kota Medan sehingga sudah dikenali masyarakat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Komplotan Emak-emak Pencopet Asal Medan Ditangkap Usai Beraksi di Pasar Tumpah Balige
-
Polisi Ringkus 3 Pencuri Mobil Boks Di Jakbar, Pelaku Beraksi Di Banyak Lokasi
-
Bermaksud Rusak CCTV, Pencuri di Bantul Ini Kepergok karena yang Diambil Ternyata Power Supply
-
Dua Pencuri Sapi Dihajar Warga di Pidie, Motornya Dibakar
-
Ngelantur Terpengaruh Alkohol, Alasan Pemuda di Tebet Bakar Tirai Musala karena Banyak Nyamuk
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Purbaya Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,6% di Q1 2026 Berkat Stimulus Ekonomi Rp 911 M
-
Sarmuji Tegas ke Kader Golkar: Jangan Ada Jeruk Makan Jeruk di Koalisi
-
Prabowo Ngaku Dapat Laporan: Kemiskinan hingga Pengangguran di Daerah Menurun
-
Harga Mirip, Mending Redmi Note 14 5G atau Realme 15T 5G?
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Dari Sirkuit ke Streetwear, Formula 1 Kini Resmi Jadi Inspirasi Fashion Global
-
Gagal Total! Niat Rujuk dan Poligami Insanul Fahmi Ditolak Mentah-Mentah oleh Wardatina Mawa
-
Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker
-
Purbaya Sebut Rating Moody's Offside, Klaim Ekonomi RI Akan Ekspansif hingga 2031
-
IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp 10,7 Triliun Sepanjang 2025