Suara Sumatera - Jansen Sitindaon mengomentari penjelasan Anies Baswedan soal perpisahan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di acara Mata Najwa.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat ini menilai penjelasan Anies hanya mencari pembenaran saja. Apalagi dalam sesi wawancara bersama Najwa Shihab, Partai Demokrat seperti dipojokan.
"Gimana gak mau dibahas lagi? Mas Anies di Najwa dengan kepintarannya bicara mencuci dirinya seakan dia yang paling benar semua. Ya kita bela dirilah," kata Jansen dalam cuitan di akun twitternya, Selasa (5/9/2023).
Dirinya mengatakan Anies tidak sepenuhnya benar. Apalagi pasca berpisah, menurut Jansen, mantan Gubernur DKI itu tidak ada menyampaikan permohonan maaf.
"Kriteria Cawapres yang dia buat sendiri dimana orang se Indonesia ini sudah tahu dia ingkari. Omongan mamanya. Guru spiritualnya," katanya.
"Surat yang ditulisnya dan banyak lagi omongannya ke kami. Sedikitpun dia tidak ada minta maaf kan? Versi yg merugikan dirinya mana ada dia omongkan," sambungnya.
Jansen menampik kalau perpisahan dengan Anies, sepenuhnya merupakan salah Demokrat.
"Memang dari huru hara yang terjadi ini, 100 persen Anies yang benar semua? Sepenuhnya dia maha suci tak ada salah, semua kotornya di kami? Ya jelas enggaklah," ungkapnya.
Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengatakan, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tidak menolak AHY sebagai bakal cawapres.
Baca Juga: Harry Kane akan Menghantui Manchester United di Fase Grup Liga Champions
Keterangan itu disampaikan Anies dalam acara Mata Najwa yang disiarkan pada Senin (4/9/2023) malam. Awalnya Anies mengatakan ada perbedaan pandangan dalam pertemuan Tim 8 Koalisi Perubahan pada pekan terakhir bulan Agustus lalu.
"Bahwa pada mulai weekend, 27, 28, 29, Minggu, Senin, Selasa, itu percakapan intensif di Tim 8. Dan pada tanggal 28 sudah ketemu situasi perbedaan pandangan yang tidak bisa dipertemukan," kata Anies.
Berita Terkait
-
Ogah Bentuk Poros Baru usai Dikhianati Anies dan NasDem, Opsi Demokrat 50:50: Dukung Ganjar atau Prabowo
-
Demokrat: Ibu Megawati Tidak Pernah Jahat dengan Kami, Tidak Pernah Jahat dengan SBY
-
Usai Dikhianati NasDem, Ganjar Pranowo Bocorkan Partai Demokrat Lakukan PDKT dengan PDIP
-
PDIP Bicara Peluang Gandeng Demokrat, Siap Utus Puan 'Goda' AHY
-
Cerita Gebrak Meja di Tim 8 Gegara Bacawapres, Deadlock Demokrat Hingga PKS yang Tak Suka Cara NasDem Putuskan Sepihak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat