Suara Sumatera - Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pelanggaran lalu lintas. Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka akan ada pengurangan poin.
Sistem tersebut juga akan membuat SIM pengendara terancam dicabut. Saat ini sistem merit poin atau pengurangan poin sedang dikembangkan.
"Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya 'the merit system', memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melansir Antara, Selasa (26/9/2023).
Sigit meminta penerapan ini benar-benar dihitung dan dievaluasi, sehingga jika nantinya diterapkan maka masyarakat akan paham.
"Termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut," ujarnya.
"Jadi hal ini bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," sambungnya.
Sigit mendukung penerapan sistem yang dikembangkan Korlantas Polri. Namun, Sigit menekankan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga saat masyarakat selaku pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.
"Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak para risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas Sigit.
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan sistem merit poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.
Baca Juga: Terapkan ESG, LPKR Berkomitmen Mendaur Ulang Limbah
Konsep kerjanya, setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin itu akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin,dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin. Jika poin habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali.
Ada pula pelanggaran yang membuat jumlah poin langsung hilang seketika, yakni pelaku tabrak lari. Poin 12 langsung hilang dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.
Sistem merit poin ini sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), salah satunya Polda Jateng sejak akhir 2022 mulai menerapkan.
Tag
Berita Terkait
-
Penampakan Truk Penyebab Kecelakaan Tragis di Bawen: Kaca Pecah, Bodi Ringsek
-
Jadwal SIM Keliling Surabaya Terbaru September 2023, Lengkap dengan Lokasi dan Total Biaya
-
Berikut Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Bogor
-
Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bengkalis
-
Gaungkan Kesetaraan Hak, Puluhan Penyandang Disabilitas di Kota Jogja Difasilitasi Bikin SIM
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Berapa Harga Sunscreen Wardah SPF 50? Ini Rincian 6 Produknya dengan Perlindungan Maksimal
-
Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?
-
5 Krim Malam Mengandung Peptide untuk Wajah Lebih Kencang dan Bebas Kerutan
-
Hari Buruh 2026: Saat Harapan Berjalan Berdampingan dengan Kekhawatiran
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri, Apakah Boleh dalam Islam?
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Aurel Tak Tahan dengan Kebiasaan Suami dan Ingin Sudahi Pernikahan, Atta Halilintar Beri Klarifikasi
-
Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz