Suara Sumatera - Penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli).
Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik menggunakan kamera yang dipasang di sejumlah titik di jalan raya. Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan terkena tilang elektronik.
Usai kena tilang elektronik, petugas mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengendara yang dikirim langsung ke alamat rumah.
Lantas bagaimana cara cek apakah kena tilang elektronik atau tidak? Berikut cara mengeceknya:
1. Buka Website ETLE
Langkah pertama yakni dengan membuka website resmi ETLE yakni, https://etle-pmj.info/id/check-data, untuk wilayah Sumut dapat mengklik https://etle-sumut.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet ponsel atau PC Anda stabil, saat membuka website.
2. Isi Data Kendaraan
Setelah membuka situs resmi ETLE, maka langkah selanjutnya mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah yakni berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin yang tertera pada STNK.
3. Cek pelanggaran
Baca Juga: Band T'Koes Tak Bakal Nyanyikan Lagu Koes Plus Lagi
Usai melengkapi data kendaraan, maka langkah selanjutnya mengklik 'cek data'. Apabila kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.
Jika di dalam laman tersebut berisi tampilan 'no data available' ataupun 'data tidak ditemukan' maka kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.
4. Cara Membayar Tilang
Nah, bila hasil pengecekan terdapat pelanggaran maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir.
Ada 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.
Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.
Di samping itu, penting juga untuk Anda ketahui apa saja jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik. Ini 10 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang elektronik
1. Melakukan pelanggaran rambu lalu lintas
2. Melakukan pelanggaran pada marka jalan
3. Melakukan pelanggaran pada aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan
4. Melakukan pelanggaran dengan jalan melawan arus
5. Melakukan pelanggaran dengan menggunakan telepon seluler pada saat berkendara
6. Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan helm
7. Melakukan pelanggaran dengan berboncengan lebih dari dua orang
8. Melakukan pelanggaran keabsahan STNK
9. Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan seatbelt
10. Terakhir, melakukan pelanggaran dengan tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Berita Terkait
-
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
-
Siap-siap! Polri Akan Terapkan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Ini Bisa Bikin SIM Dicabut Lho
-
Lokasi Operasi Zebra 2023 Lengkap, Berlaku Hingga 1 Oktober 2023
-
Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Tilang 341 Pelanggar
-
Bandel Langgar Aturan, Ratusan Pengendara di Malang Gigit Jari Kena Tilang Elektronik
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Sabri Lamouchi dan 2 Pelatih yang Dipecat di Tengah Piala Dunia
-
FIFA Didesak Pecat Shaun Evans Usai Tunjukkan Gestur Supremasi Kulit Putih