Suara.com - Korlantas Polri Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2023 secara serentak di Jakarta. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 18 September 2023 sampai 1 Oktober 2023. Lantas Operasi Zebra 2023 Jakarta di mana saja? Berikut titik-titik yang akan dilakukan operasi tersebut.
1. Jln. KH. Abdullah Syafii, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan tepatnya du Perempatan Selmis
2. Jln. Dr. Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan tepatnya di Terminal Bus Manggarai
3. Jln. Raya Lenteng Agung arah Depok tepatnya di pintu Kereta Gardu Sr. Sawah
4. Jln. Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (dari Jalan Dr. Saharjo - Arah Jalan Casablanca)
5. Jln. TMPN Kalibata Raya, di bawah jembatan layang Kalibata Mall (fly over Rawajati)
6. Depan STIE Muhammadiyah, Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jaksel
7. Jln. Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Timur TL Robinson ke arah Stasiun Pasar Minggu
8. Depan kantor Kramayudha, jalan Buncit Raya Dobrak TL 38
Baca Juga: Polisi Beberkan Sumber Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
9. Jln. Ciledug Raya depan komplek Sangrila Petukangan Selatan hingga ke Kolong Tol Ciledug Raya
10. Jln. Bungur Arteri Pondok Indah ke arah Kebayoran Lama.
Sebanyak 2.939 personel akan dikerahkan untuk mengawal berjalannya Operasi Zebra Jaya kali ini. Personel tersebut terdiri dari 1.349 personel Satuan Tugas Daerah (SatGasDa) dan 1.590 Satuan Tugas Polres (SatGasRes).
Perlu diingat bahwasannya Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengendara di jalan raya. Oleh karena itu, para pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraannya. Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2023 kali ini, akan ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas saat di lapangan, yaitu sebagai berikut:
1. Pengendara atau pengemudi roda empat atau roda dua yang melawan arus lalu lintas.
2. Pengendara atau pengemudi di bawah pengaruh alkohol/mabuk
3. Pengendara atau pengemudi menggunakan HP saat mengemudi di jalan.
4. Pengendara atau pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengendara atau pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt).
6. Pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara atau pengemudi roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengendara atau pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
9. Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
11. Melanggar atau melewati marka jalan.
12. Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang perlengkapannya tidak sesuai standar.
13. Kendaraan bermotor yang memakai rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia atau plat nomor palsu.
15. Penertiban pengendara atau pengemudi yang parkir liar.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
457 Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap, Kapolda Sumut Siap 'Setrika' Pihak yang Bekingi Mereka
-
Melawan saat Ditangkap, Begal Ditembak Mati Polisi
-
Ditonton 1 Juta Kali, Viral Anjing Polisi Gigit Polisi: Ekspresi Komandan Disorot
-
4 Potret Lim Ji Yeon Jadi Polisi dengan Style Wavy Hair di The Killing Vote
-
Polisi Beberkan Sumber Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!