Suara Sumatera - Pemkot Medan akan menerapkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah mulai Januari 2024 mendatang. Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution usai susur Sungai Deli bareng Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Rabu 27 September 2023.
"Di Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan di kena sanksi denda Rp 10 juta dan kurungan selama 3 bulan," katanya.
Bobby mengatakan bahwa pemberlakuan Perda akan disampaikan oleh tim sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli.
"Saya sudah minta kepada jajaran Pemkot Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi Sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan," ujarnya.
Menantu Presiden Jokowi ini menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.
"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan kegiatan ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air Sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen. Artinya gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di Sungai Deli.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Leuwiliang, Damkar Kewalahan Padamkan Kobaran Api
Berita Terkait
-
Nahas, Kakek di Magetan Terjebak Kebakaran Lahan Saat Bakar Sampah
-
Jelang AIS Forum 2023, Indonesia Jadi Negara yang Berhasil Turunkan Sampah Plastik Laut Hingga 39 persen
-
Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Palembang Kembali Terbakar, Warga Dikepung Asap
-
Perempuan Bali Ini Ubah Sampah Mangrove Jadi Sandal Hingga Tas Hingga Capai Rp 1 Juta
-
Viral Video 2 Pondok di Pulau Datok Terbakar Akibat Warga Bakar Sampah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Danantara Cari Modal Rp 7 Triliun dengan Terbitkan Surat Utang
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Kronologi Baru Kasus Andrie Yunus: TAUD Ungkap Temuan Botol yang Dibuang Pelaku dari Motor
-
Sinyal Gaji Pejabat dan DPR Bakal Dipotong, Prabowo Siapkan Strategi Hadapi Krisis Global
-
TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Idulfitri
-
Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana
-
4 Cara Balas Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Lebaran 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Debut Oscar Garcia di Ajax, Begini Komentar Jujurnya Soal Posisi Maarten Paes