Suara Sumatera - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda mati? Tenang Anda bisa memperpanjangnya hari ini, Jumat (29/9/2023).
Namun ini tidak berlaku untuk semua SIM yang mati. Hanya SIM yang mati pada tanggal 28 September 2023 bisa diperpanjang hari ini.
Pasalnya, pada tanggal itu merupakan hari Libur Nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Hal ini tentu saja membuat pelayanan SIM juga libur.
"Pada tanggal 28 September 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis unggahan akun Instagram @tmcpoldametro.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 September 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 29 September 2023 dengan mekanisme perpanjangan," sambungnya.
Jika Anda telat memperpanjang maka harus mengikuti pembuatan SIM dengan mekanisme baru.
"Bagi pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 29 September 2023 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
4. Hasil tes psikologi
Baca Juga: Store Uniqlo di Lampung, Ini Lokasinya
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
- SIM C Rp 75 ribu
- SIM A Rp 80 ribu
- SIM A Umum Rp 80 ribu
- SIM BI/Umum Rp 80 ribu
- SIM BII/Umum Rp 80 ribu
- SIM D Rp 30 ribu
Berita Terkait
-
Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan: Ini Aturan, Sanksi Cabut SIM hingga Kapan Mulainya?
-
Siap-siap! Polri Akan Terapkan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Ini Bisa Bikin SIM Dicabut Lho
-
Penampakan Truk Penyebab Kecelakaan Tragis di Bawen: Kaca Pecah, Bodi Ringsek
-
Jadwal SIM Keliling Surabaya Terbaru September 2023, Lengkap dengan Lokasi dan Total Biaya
-
Berikut Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Bogor
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY