/
Jum'at, 29 September 2023 | 11:24 WIB
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

Suara Sumatera - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda mati? Tenang Anda bisa memperpanjangnya hari ini, Jumat (29/9/2023). 

Namun ini tidak berlaku untuk semua SIM yang mati. Hanya SIM yang mati pada tanggal 28 September 2023 bisa diperpanjang hari ini. 

Pasalnya, pada tanggal itu merupakan hari Libur Nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Hal ini tentu saja membuat pelayanan SIM juga libur. 

"Pada tanggal 28 September 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis unggahan akun Instagram @tmcpoldametro. 

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 September 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 29 September 2023 dengan mekanisme perpanjangan," sambungnya. 

Jika Anda telat memperpanjang maka harus mengikuti pembuatan SIM dengan mekanisme baru. 

"Bagi pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 29 September 2023 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon:

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
4. Hasil tes psikologi

Baca Juga: Store Uniqlo di Lampung, Ini Lokasinya

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp 75 ribu 
- SIM A Rp 80 ribu 
- SIM A Umum Rp 80 ribu 
- SIM BI/Umum Rp 80 ribu
- SIM BII/Umum Rp 80 ribu
- SIM D Rp 30 ribu

Load More