Suara.com - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan memberlakukan kebijakan tilang sistem poin untuk para pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalin (lalu lintas). Nah untuk selengkapnya, berikut ini ulasan aturan, sanksi dan jadwal kapan diterapkan.
Diketahui, sebenarnya aturan sistem tilang poin bagi pemilik SIM ini sudah ada dari tahun 2021 sejalan dengan rilisnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang “Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi”.
Namun peraturan tersebut masih belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, saat ini kebijakan aturan tersebut akan lebih dimaksimalkan agar masyarakat, terutama pemilik SIM bisa lebih tertib dan patuh terhadap lalu lintas.
Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini aturan dan sanksi tilang sistem poin yang penting untuk diketahui para pemilik SIM yang dirangkum dari berbagai sumber.
Aturan dan Sanksi Tilang Sistem Poin
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, tercatat ada tiga aturan poin tilang yang diterapkan di antaranya yakni 1 (satu) poin, 3 (tiga) poin dan 5 (lima) poin. Besaran poin yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran lalin yang dilakukan.
Jika poin sudah mencapai maksimal 12 poin, maka SIM pelanggar akan mendapatkan sanksi, yakni sanksi berupa penahanan /pencabutan SIM sementara sebelum keluar putusan pegadilan.
Bagi pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut, maka Ia bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi.
Sedangkan bagi pemilik SIM yang mendapatkan poin pelanggaran hingga 18 poin, maka Ia akan dikenakan langsung sanksi pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, Pelanggar harus membuat SIM baru.
Baca Juga: 7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
Lantas, kapan kira-kira kebijakan aturan tilang poin bagi pemilik SIM akan diterapkan? Sebelumnya sudah disebutkan, kebijakan tilang poin ini sudah diterapkan sejak tahun 2021.
Hanya saja dalam pelaksanaannya belum maksimal. Saat ini, sistem tersebut masih dikembangkan oleh Korlantas.
Dengan adanya kebijakan aturan tersebut, diharapkan para pemilik SIM akan lebih patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya pungli.
Demikian ulasan mengenai kebijakan tilang sistem poin yang perlu para pemilik SIM lengkap dengan aturan, sanksi, dan kapan diterapkan.Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
-
Penampakan Truk Penyebab Kecelakaan Tragis di Bawen: Kaca Pecah, Bodi Ringsek
-
Jadwal SIM Keliling Surabaya Terbaru September 2023, Lengkap dengan Lokasi dan Total Biaya
-
Lokasi Operasi Zebra 2023 Lengkap, Berlaku Hingga 1 Oktober 2023
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik