Suara.com - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan memberlakukan kebijakan tilang sistem poin untuk para pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalin (lalu lintas). Nah untuk selengkapnya, berikut ini ulasan aturan, sanksi dan jadwal kapan diterapkan.
Diketahui, sebenarnya aturan sistem tilang poin bagi pemilik SIM ini sudah ada dari tahun 2021 sejalan dengan rilisnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang “Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi”.
Namun peraturan tersebut masih belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, saat ini kebijakan aturan tersebut akan lebih dimaksimalkan agar masyarakat, terutama pemilik SIM bisa lebih tertib dan patuh terhadap lalu lintas.
Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini aturan dan sanksi tilang sistem poin yang penting untuk diketahui para pemilik SIM yang dirangkum dari berbagai sumber.
Aturan dan Sanksi Tilang Sistem Poin
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, tercatat ada tiga aturan poin tilang yang diterapkan di antaranya yakni 1 (satu) poin, 3 (tiga) poin dan 5 (lima) poin. Besaran poin yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran lalin yang dilakukan.
Jika poin sudah mencapai maksimal 12 poin, maka SIM pelanggar akan mendapatkan sanksi, yakni sanksi berupa penahanan /pencabutan SIM sementara sebelum keluar putusan pegadilan.
Bagi pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut, maka Ia bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi.
Sedangkan bagi pemilik SIM yang mendapatkan poin pelanggaran hingga 18 poin, maka Ia akan dikenakan langsung sanksi pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, Pelanggar harus membuat SIM baru.
Baca Juga: 7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
Lantas, kapan kira-kira kebijakan aturan tilang poin bagi pemilik SIM akan diterapkan? Sebelumnya sudah disebutkan, kebijakan tilang poin ini sudah diterapkan sejak tahun 2021.
Hanya saja dalam pelaksanaannya belum maksimal. Saat ini, sistem tersebut masih dikembangkan oleh Korlantas.
Dengan adanya kebijakan aturan tersebut, diharapkan para pemilik SIM akan lebih patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya pungli.
Demikian ulasan mengenai kebijakan tilang sistem poin yang perlu para pemilik SIM lengkap dengan aturan, sanksi, dan kapan diterapkan.Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
-
Penampakan Truk Penyebab Kecelakaan Tragis di Bawen: Kaca Pecah, Bodi Ringsek
-
Jadwal SIM Keliling Surabaya Terbaru September 2023, Lengkap dengan Lokasi dan Total Biaya
-
Lokasi Operasi Zebra 2023 Lengkap, Berlaku Hingga 1 Oktober 2023
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Bukan Cuma Kapal, Ini Daftar Armada Basarnas yang 'Terparkir' Akibat Anggaran Dipangkas Rp409 M
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy
-
TOURISE 2025 Dibuka di Riyadh: Menteri Pariwisata Arab Saudi Bicara Inovasi dan Kolaborasi
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal