Suara Sumatera - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres menjadi perbincangan.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ikut menanggapi putusan MK yang dilakukan pada Senin (16/10/2023).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan bahwa pemimpin tidak harus menjadi capres dan cawapres.
"Ya saya rasa pemimpin ga harus, menurut saya, jadi capres ataupun cawapres. Kita kan bisa menjadi pemimpin dalam bentuk apapun, dalam organisasi semua kan bisa sebenarnya," ujar Kaesang dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023).
Suami Erina Gudono tersebut mengungkapkan jika mungkin anak muda masih butuh waktu yang sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia.
"Ya perlahan lah karena tadi ditolak. Tapi kita lihat saja mungkin lima atau sepuluh tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk menjadi seorang pemimpin di Indonesia," ujarnya.
Meski begitu, Kaesang menegaskan bahwa PSI akan terus memberikan kesempatan bagi anak muda yang ingin menjadi seorang pemimpin atau ketua baik di tingkat DPP, DPD dan sebagainya.
"Ketua DPW (PSI) di Sulut juga dari umur 23 atau 24 jadi ketua DPW, mau bagaimanapun kita terbuka untuk seluruh anak muda yang ingin bergabung dengan PSI dan kami akan selalu memberikan kesempatan buat mereka," lanjutnya.
Selepas putusan MK tersebut, Kaesang belum memastikan apakah akan terus memperjuangkan tentang batasan usia capres-cawapres.
Baca Juga: Laga Ke-2 Kontra Brunei Darussalam, Peluang Bagi Syahrul Trisna Mengisi Posisi Kiper?
Menurutnya, PSI akan memilih untuk fokus merumuskan rancangan undang-undang (RUU) apa saja yang harus menjadi prioritas bagi DPR RI untuk membahasnya.
"Ke depannya kita meminta masyarakat RUU mana yang menjadi prioritas masyarakat, dan kita akan membuka polling," tutur Kaesang.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Jepang Hadapi Brasil, Belanda Tantang Maroko
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
Bukan Sekadar Nama! Ini 8 Julukan Unik Timnas Peserta Piala Dunia 2026
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar