Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hampir bulat suara menyatakan penolakan terhadap gugatan Partai Garuda terkait usia minimal capres-cawapres.
Sebelumnya, beberapa pihak seperti Partai Solidaritas Indonesia hingga Partai Garuda menggungat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan itu mengusulkan bahwa mereka yang belum genap berusia 40 tahun bisa ikut nyalon sebagai capres maupun cawapres.
Sebagian besar hakim konstitusi yang duduk di persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023) tegas menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar mengungkap bahwa ada dua hakim yang berani menyatakan pendapat berbeda dari seluruh majelis hakim konstitusi yang hadir dalam persidangan tersebut.
Kedua sosok tersebut adalah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, yang secara tegas menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Lantas, seperti apa rekam jejak kedua hakim tersebut.
Profil Suhartoyo
Baca Juga: Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik
Mengutip laman resmi MK, Suhartoyo merupakan pria asal Sleman, Yogyakarta yang lahir pada 15 Oktober 1959.
Suhartoyo merupakan tamatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan lulus pada tahun 1983, sehingga menjadikan dirinya satu alma mater dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
Tak cukup dengan gelar S1, Suhartoyo kemudian melanjutkan studinya ke pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada tahun 2003.
Suhartoyo juga berhasil menyabet gelar doktorat Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2014.
Usai menamatkan studinya, Suhartoyo langsung terjun ke penegakan hukum. Berikut segudang jabatan yang pernah diemban pria asal Kota Pelajar ini:
- Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995)
- Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-99)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001)
- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004)
- Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006)
- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009)
- Wakil Ketua (2009-2010)
- Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011),
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011)
- Hakim Konstitusi (2015-sekarang)
Profil M Guntur Hamzah
M. Guntur Hamzah juga turut sependapat dengan Suhartoyo yang menyatakan dissenting opinion dalam persidangan gugatan usia capres. Guntur lahir di Makassar, 8 Januari 1965.
Guntur menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di daerah Indonesia yang berbeda-beda, yakni Universitas Hasanuddin, Universitas Padjadjaran, dan terakhir Universitas Airlangga.
Guntur Hamzah di luar hukum merupakan seorang akademisi. Ia dikukuhkan menjadi profesor atau guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Ia juga berkontribusi banyak di dunia pengembangan ilmu hukum, salah satunya melalui jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Bicara Kans Lawan Prabowo-Gibran di Pilpres, Anies: Kami Siap!
-
Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
-
Keponakannya Dikabarkan Maju Cawapres, Ketua MK Tak Hadiri Sidang Hakim Hindari Konflik Kepentingan
-
Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik
-
Perubahan Sikap MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Terjadi saat Paman Gibran Ikut RPH
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Waspada Kalsium Menumpuk di Jantung, Apa Itu Pemeriksaan Calcium Score dan Cara Kerjanya?
-
Kupas Tuntas Rumus Panjang Busur dan Luas Juring Lengkap
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Cicip Musang King sampai Kompetisi Blind Test, Festival Durian Ini Bisa Jadi Agenda Akhir Pekan!
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
-
Saat Satu Pohon di Papua Ditebang, Satu Kata Ikut Hilang
-
Nova Arianto Pusing! Racik Strategi Timnas Indonesia U-20 Lawan Laos, Ini Alasannya
-
Empat Kategori Sekaligus, Moyo Technologies by ID Ads Tembus Mob-Ex Awards Singapore 2026
-
Sisi Gelap Transisi Energi, Ketika Mobil Listrikmu Dibayar Hutan Papua
-
Laris Manis di Negara Seberang, Mengapa Penjualan KIA di Indonesia Justru Loyo?