Suara Sumatera - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ramai mendapat hujatan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Berbagai hujatan dilayangkan buat Presiden ke-7 RI ini, mulai dari politik dinasti hingga tudingan di bawah kepemimpinan Jokowi reformasi kembali ke titik nol. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando pasang badan terhadap kritikan yang dilayangkan buat Jokowi.
"Di bawah Jokowi Indonesia sudah mencapai begitu banyak kemajuan. Kok sekarang dia dihina-hina begitu? Mudah-mudahan Tuhan masih maafkan bangsa Indonesia," tulisnya dalam deskripsi di akun X miliknya seperti dilihat, Selasa (17/10/2023).
Unggahan Ade Armando yang pasang badan atas kritikan terhadap Jokowi yang terus bermunculan pasca putusan MK. Warganet pun ramai menimpali unggahan Ade Armando yang membela Presiden Jokowi.
"Bukan nol lagi sudah minus Bro, karena kita 98 terlibat reformasi bukan penikmat reformasi. Bagi yang paham suasana 98 dengan skrng sama-sama penuh dengan penjilat pemerintah kalau semua baik-baik saja rakyat senang. PAHAM," ungkap warganet.
"Mata lu @adearmando61 picek De!!! Jilatan Maut lu gak bakal merubah penilaian terhadap junjungan lu! Negara udah porak-poranda, sementara lu cuman mikirin diri & kelompok lu doang," ucap warganet lainnya.
Diketahui, dengan dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
Baca Juga: Brantas Abipraya Kantongi Penghargaan Best Commercial Reputation in Construction Category
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Tuding Jokowi Atur Putusan MK: Presiden Tercela di Negara Berada
-
Luhut Bocorkan Arah Dukungan Jokowi yang Ogah Banyak Diatur, Sindir PDIP?
-
SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
-
Perang Terbuka, Megawati Diduga Sedang Kumpulkan 'Borok' Jokowi untuk Diumbar ke Publik
-
Jokowi Sengaja Pergi ke China di Hari Putusan MK, PPP: Itu Alibi Politik
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur