Suara Sumatera - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ramai mendapat hujatan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Berbagai hujatan dilayangkan buat Presiden ke-7 RI ini, mulai dari politik dinasti hingga tudingan di bawah kepemimpinan Jokowi reformasi kembali ke titik nol. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando pasang badan terhadap kritikan yang dilayangkan buat Jokowi.
"Di bawah Jokowi Indonesia sudah mencapai begitu banyak kemajuan. Kok sekarang dia dihina-hina begitu? Mudah-mudahan Tuhan masih maafkan bangsa Indonesia," tulisnya dalam deskripsi di akun X miliknya seperti dilihat, Selasa (17/10/2023).
Unggahan Ade Armando yang pasang badan atas kritikan terhadap Jokowi yang terus bermunculan pasca putusan MK. Warganet pun ramai menimpali unggahan Ade Armando yang membela Presiden Jokowi.
"Bukan nol lagi sudah minus Bro, karena kita 98 terlibat reformasi bukan penikmat reformasi. Bagi yang paham suasana 98 dengan skrng sama-sama penuh dengan penjilat pemerintah kalau semua baik-baik saja rakyat senang. PAHAM," ungkap warganet.
"Mata lu @adearmando61 picek De!!! Jilatan Maut lu gak bakal merubah penilaian terhadap junjungan lu! Negara udah porak-poranda, sementara lu cuman mikirin diri & kelompok lu doang," ucap warganet lainnya.
Diketahui, dengan dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
Baca Juga: Brantas Abipraya Kantongi Penghargaan Best Commercial Reputation in Construction Category
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Tuding Jokowi Atur Putusan MK: Presiden Tercela di Negara Berada
-
Luhut Bocorkan Arah Dukungan Jokowi yang Ogah Banyak Diatur, Sindir PDIP?
-
SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
-
Perang Terbuka, Megawati Diduga Sedang Kumpulkan 'Borok' Jokowi untuk Diumbar ke Publik
-
Jokowi Sengaja Pergi ke China di Hari Putusan MK, PPP: Itu Alibi Politik
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua
-
Kenapa TikTok Lebih Ngerti Kamu daripada Pacar Sendiri? Bongkar Rahasia Algoritma FYP
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
-
Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret
-
Habis Sahur Tidur Lagi? Ternyata Buat Pola Tidur dan Metabolisme Berantakan
-
Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi