Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institue, Hendardi menilai, tidak ada presiden yang sesibuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya demi menyiapkan penggantinya. Bukan hanya nafsu kuasa, menurutnya tindakan Jokowi tersebut tak lebih karena kecemasannya melihat banyaknya kegagalan dalam kebijakan yang dibuatnya selama menjadi presiden.
"Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (17/10/2023).
"Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor," tambahnya.
Pandangan Hendardi tersebut tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres. Memang pada putusannya, MK tidak menurunkan batas usia dari 40 tahun.
Akan tetapi, MK menambahkan pengecualian yakni orang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Hendardi menyebut, tidak perlu ada analisis yang rumit guna mengupas putusan itu. Sebab menurutnya, putusan MK sudah jelas diperuntukan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran kian santer didorong untuk menjadi cawapres. Namun, peluangnya terganjal dengan usia.
Seperti diketahui, suami Selvi Ananda itu berusia 36 tahun. Karena faktor tersebut, ia lantas tidak bisa mendaftar sebagai cawapres.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK untuk meninjau kembali soal syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Baca Juga: Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024
Mayoritas pemohon menginginkan MK menurunkan batas minimal usia dari 40 menjadi 35 tahun. Bahkan ada pemohon yang menginginkan MK mengubah syarat capres dan cawapres berusia minimal 25 tahun.
Dari 5 gugatan yang diajukan, hanya ada satu yang dikabulkan sebagian oleh MK. Memang, MK tidak menurunkan minimal usia cawapres, tetapi menambahkan syarat pernah berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
"Tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia," jelas Hendardi.
Tag
Berita Terkait
-
Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan
-
Disodorkan Nama Mahfud MD Sebagai Cawapres oleh Para Seniman, Ganjar: Ya Itu Aspirasi
-
Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres
-
Jokowi Minta Tolong China Ikut Bangun IKN: Mohon Dukungan Yang Mulia
-
Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024