SuaraSumedang.id - Brigadir RR alias Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana penembakan Brigadir J kini mulai memasuki tahap penetap serta pemeriksaan para tersangka.
Namun, perlu diketahui ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut penjelasan pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.
Bharada E
Pertama kali, Bharada E muncul di publik dalam pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Pemeriksaan itu dilakukan selama 5 jam.
Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangkan dalam dugaan pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?
Penjelasan Pasal 388 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Pasal 55 KUHP
Sedangkan, penjelasan Pasal 55 KUHP Ayat (1) yang juga menjerat Bharada E dari Pasal 338 sebelumnya, mejelaskan tentang peran pelaku, berbunyi; "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau mertabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".
Selain itu, Pasal 55 Ayat 2
Berita Terkait
-
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?
-
LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E
-
Pesan Hotman Paris untuk Bharada E: Buatlah Pengakuan Jujur, Masa Depanmu Masih Panjang
-
Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Langsung Kapolri
-
Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng