"Terhadap pengajur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, berserta akibat-akibatnya."
Penetapan Bharada E sebagai tersangkan dalam kasus tersebut diduga sebagai pelaku utama, ternyata membuatnya dijerat dengan Pasal 56 KUHP, yang menjelaskan peran sebagai orang membantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.
Pasal 56 KUHP
"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Pasal yang menjerat Brigadir RR
Penetapan tersangkan kedua dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, yakni Bridari RR dituntut dan dijerat Pasal 340 KUHP, dan juga dijerat dengan pasal yang sama terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dilansir dari Suara.com, Pasal 340 KUHP ini menjelaskan tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi;
"Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga: Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan mengenai peran Brigadir RR dalam kasus tersebut, hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?
-
LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E
-
Pesan Hotman Paris untuk Bharada E: Buatlah Pengakuan Jujur, Masa Depanmu Masih Panjang
-
Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Langsung Kapolri
-
Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
5 Tips Aman Makan Makanan Bersantan saat Lebaran agar Tetap Sehat
-
BTS Kuasai Chart Melon Top 100, Album ARIRANG Tembus 3,98 Juta Penjualan
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Review Motorola Razr 60: HP Lipat Murah dengan Konsep Unik
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Review Saksi Mata: Saat Fiksi Bicara Tentang Kebenaran yang Dibungkam
-
Jangan Biarkan Iman 'Drop', 7 Tips Menjaga Semangat Ibadah Tetap On Fire setelah Ramadan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Pentingnya Menjadi Manusia Kreatif dalam Buku The Magic of Creativity
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran