SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo dilansir dari Suara.com, 9 Agustus 2022.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus besutan Kapolri tersebut sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dijatuhi untuk Brigadir RR
Sebagaimana diketahui bersama, Bharada E melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh sebab itu, pihaknya berjanji akan membantu dan tak menutupi menyoal fakta yang ada sebenarnya.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa tidak terjadi baku tembak sama sekali dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Wahana Wisata Outbound, Dinas Pariwisata Bantul Berikan Pelatihan Pemandu
Artinya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kronologi yang mencuat di awal kasus tersebut bergulir.
Sementara itu, pada sisi yang lain, Boerhanuddin juga menuturkan bahwa kliennya tersebut diperintahkan dan ditekan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Berita Terkait
-
Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
-
Tak Ada Baku Tembak, Irjen Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
-
Profil Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Disorot Gegara Tampil Nyentrik Bertato
-
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BRI untuk Miliki Motor Impian
-
Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis