/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:36 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo dilansir dari Suara.com, 9 Agustus 2022.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus besutan Kapolri tersebut sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dijatuhi untuk Brigadir RR

Sebagaimana diketahui bersama, Bharada E melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oleh sebab itu, pihaknya berjanji akan membantu dan tak menutupi menyoal fakta yang ada sebenarnya.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa tidak terjadi baku tembak sama sekali dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Wahana Wisata Outbound, Dinas Pariwisata Bantul Berikan Pelatihan Pemandu

Artinya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kronologi yang mencuat di awal kasus tersebut bergulir.

Sementara itu, pada sisi yang lain, Boerhanuddin juga menuturkan bahwa kliennya tersebut diperintahkan dan ditekan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Load More