SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo dilansir dari Suara.com, 9 Agustus 2022.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus besutan Kapolri tersebut sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dijatuhi untuk Brigadir RR
Sebagaimana diketahui bersama, Bharada E melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh sebab itu, pihaknya berjanji akan membantu dan tak menutupi menyoal fakta yang ada sebenarnya.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa tidak terjadi baku tembak sama sekali dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Wahana Wisata Outbound, Dinas Pariwisata Bantul Berikan Pelatihan Pemandu
Artinya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kronologi yang mencuat di awal kasus tersebut bergulir.
Sementara itu, pada sisi yang lain, Boerhanuddin juga menuturkan bahwa kliennya tersebut diperintahkan dan ditekan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Berita Terkait
-
Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
-
Tak Ada Baku Tembak, Irjen Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
-
Profil Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Disorot Gegara Tampil Nyentrik Bertato
-
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tanda-Tanda Tubuh Kelelahan yang Sering Diabaikan dan Cara Efektif Mengatasinya
-
4 Pilihan Motor Listrik Honda Mei 2026, Jawab Masalah Harga BBM yang Makin Meroket
-
Kapten Persita Diincar Klub Elit Brunei, Bakal Duet dengan Ramadhan Sananta?
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Potret Suram Okupansi Hotel Amerika Serikat Jelang Piala Dunia 2026
-
Huawei MatePad Pro Max Tantang iPad Pro, Pamerkan Bodi Tipis dan Chip Flagship
-
Pentingnya Sarapan Bergizi untuk Menjaga Energi dan Stamina Sepanjang Hari
-
Kans Angkat Trofi Tersisa 1 Persen, Misi Persija Kini Gagalkan Persib Juara Super League