/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:46 WIB
Foto dokumentasi jenazah Brigadir J akan dioutopsi ulang oleh tim forensik, lantas apa motif pembunuhan berencana tersebut. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Suara.Sumedang.id - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pertama kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan.

Ferdy Sambo akan diperiksa oleh tim penyidiki khusus yang bertempat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Suara.com 11 Agustus 2022.

“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, kata Dedi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KM yang diduga sopir Ferdy Sambo. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucap Dedi.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, tim khusus total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: 9 Potret Body Goals Maria Vania, Makin Seksi dengan Tato Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalam salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," pungkasnya.

Load More