SuaraSumedang.id - Sopir taksi berinisial AS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terkini, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk AS.
"Iya benar. Hari Rabu (10/8/2022) kami amankan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (12/8/2022), dikutip dari SuaraJakarta.id.
Yandri mengatakan, AS langsung ditahan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (11/8/2022).
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun, terancam Pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.
Adapun, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya, pelaku pelecehan seksual diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/6).
"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Di gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis biodata pria yang diduga melakukan aksi biadab itu. Orang itu berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.
Pekerjaan yang dimiliki DPO berusia 50 tahun ini adalah sebagai sopir taksi sama seperti yang disebutkan ibu dari F.
Baca Juga: Fokus ke Pertandingan, Pelatih PSIS Semarang Ogah Komentari Masalah Persib Bandung
Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan korban agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog ataupun psikiater.
Mariana menyebut, telah mengurus rujukan untuk korban ke psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," ujar Mariana.
Berita Terkait
-
Hendak Bawa Ratusan Ribu Pil Ekstasi ke Jakarta, 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polisi
-
Polisi Bekuk Sopir Taksi Terduga Pelaku Asusila di Kebayoran Lama
-
Minta Perlindungan karena Dugaan Pelecehan Seksual, LPSK Sebut Putri Candrawati Tak Merespon
-
Dianggap Hina Dukun, Pesulap Merah Dilaporkan ke Polisi, Warganet: Puncak Komedi
-
Menelisik Perkataan 'Malu' Istri Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!