SuaraSumedang.id - Sopir taksi berinisial AS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terkini, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk AS.
"Iya benar. Hari Rabu (10/8/2022) kami amankan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (12/8/2022), dikutip dari SuaraJakarta.id.
Yandri mengatakan, AS langsung ditahan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (11/8/2022).
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun, terancam Pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.
Adapun, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya, pelaku pelecehan seksual diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/6).
"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Di gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis biodata pria yang diduga melakukan aksi biadab itu. Orang itu berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.
Pekerjaan yang dimiliki DPO berusia 50 tahun ini adalah sebagai sopir taksi sama seperti yang disebutkan ibu dari F.
Baca Juga: Fokus ke Pertandingan, Pelatih PSIS Semarang Ogah Komentari Masalah Persib Bandung
Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan korban agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog ataupun psikiater.
Mariana menyebut, telah mengurus rujukan untuk korban ke psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," ujar Mariana.
Berita Terkait
-
Hendak Bawa Ratusan Ribu Pil Ekstasi ke Jakarta, 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polisi
-
Polisi Bekuk Sopir Taksi Terduga Pelaku Asusila di Kebayoran Lama
-
Minta Perlindungan karena Dugaan Pelecehan Seksual, LPSK Sebut Putri Candrawati Tak Merespon
-
Dianggap Hina Dukun, Pesulap Merah Dilaporkan ke Polisi, Warganet: Puncak Komedi
-
Menelisik Perkataan 'Malu' Istri Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Misteri Keanu AGL Cs malah Ucapkan Terima Kasih ke Mantan Pacar Lula Lahfah, Bukan Reza Arap
-
Persib Rekrut Sergio Castel, Sosok Ini Tergeser dari Tim
-
Cek Harga Jimny Bekas Terkini: Benarkah Harga 2 Kali Lipat Mobil Listrik Jaecoo J5?
-
Imlek 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Tema, Link Download Logo, Makna dan Shio
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Gempa Pacitan: Frekuensi Susulan Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada Meski Sudah Luruh
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Daftar Harga Motor Matic 125cc Termurah hingga Termahal Saat Ini, Honda Meroket Tajam
-
Margareth Satu Peluru