SuaraSumedang.id - Sopir taksi berinisial AS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terkini, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk AS.
"Iya benar. Hari Rabu (10/8/2022) kami amankan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (12/8/2022), dikutip dari SuaraJakarta.id.
Yandri mengatakan, AS langsung ditahan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (11/8/2022).
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun, terancam Pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.
Adapun, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya, pelaku pelecehan seksual diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/6).
"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Di gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis biodata pria yang diduga melakukan aksi biadab itu. Orang itu berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.
Pekerjaan yang dimiliki DPO berusia 50 tahun ini adalah sebagai sopir taksi sama seperti yang disebutkan ibu dari F.
Baca Juga: Fokus ke Pertandingan, Pelatih PSIS Semarang Ogah Komentari Masalah Persib Bandung
Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan korban agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog ataupun psikiater.
Mariana menyebut, telah mengurus rujukan untuk korban ke psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," ujar Mariana.
Berita Terkait
-
Hendak Bawa Ratusan Ribu Pil Ekstasi ke Jakarta, 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polisi
-
Polisi Bekuk Sopir Taksi Terduga Pelaku Asusila di Kebayoran Lama
-
Minta Perlindungan karena Dugaan Pelecehan Seksual, LPSK Sebut Putri Candrawati Tak Merespon
-
Dianggap Hina Dukun, Pesulap Merah Dilaporkan ke Polisi, Warganet: Puncak Komedi
-
Menelisik Perkataan 'Malu' Istri Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal
-
Dunia Koas yang Mencekam: Mengapa Gudang Merica Jadi Film Horor Paling Ditunggu di 2026?
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Plafon Rp25-50 Juta Jadi Favorit UMKM di Makassar, BRI Catatkan Tren Positif di Awal 2026
-
Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau