/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:59 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

SuaraSumedang.id - Lika-liku drama dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Juli lalu.

Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Kemudian muncul nama baru, yakni Bripka RR alias Ricky Rizal menjadi tersangka dalam kasus tersebut setelah Bharada E.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sehingga motif penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo pun terungkap.

Lantas Ferdy Sambo mengakui tragedi di Magelang yang menjadi latar belakang dirinya menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo mengatakan jika ada kejadian yang tidak sedap berkaitan dengan harkat dan martabat keluarga setelah mendapat laporan dari sang istri Putri Candrawathi.

Lantas apa saja? simak selengkapnya sebagaimana dirangkum SumedangSuara.com berikut ini;

1. Pelecehan Seksual

Baca Juga: Niat Salat Tahajud Sendiri, Lengkap dengan Tata Caranya

Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semula dilatar belakangi dengan adanya tindak pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu makin jelas, ketika pihak istri Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J melakukan tindak pelecehan tersebut.

Sehingga, ia melaporkan mendiang dan mempersangkakannya dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

2. Perlindungan LPSK

Putri Candrawathi mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14/7 lalu.

Permintaan perlindungan kepada LPSK, disebutkan jika Putri Candrawathi mendapatkan ancaman.

Load More