SuaraSumedang.id - Lika-liku drama dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Juli lalu.
Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Kemudian muncul nama baru, yakni Bripka RR alias Ricky Rizal menjadi tersangka dalam kasus tersebut setelah Bharada E.
Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Sehingga motif penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo pun terungkap.
Lantas Ferdy Sambo mengakui tragedi di Magelang yang menjadi latar belakang dirinya menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mengatakan jika ada kejadian yang tidak sedap berkaitan dengan harkat dan martabat keluarga setelah mendapat laporan dari sang istri Putri Candrawathi.
Lantas apa saja? simak selengkapnya sebagaimana dirangkum SumedangSuara.com berikut ini;
1. Pelecehan Seksual
Baca Juga: Niat Salat Tahajud Sendiri, Lengkap dengan Tata Caranya
Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semula dilatar belakangi dengan adanya tindak pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu makin jelas, ketika pihak istri Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J melakukan tindak pelecehan tersebut.
Sehingga, ia melaporkan mendiang dan mempersangkakannya dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
2. Perlindungan LPSK
Putri Candrawathi mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14/7 lalu.
Permintaan perlindungan kepada LPSK, disebutkan jika Putri Candrawathi mendapatkan ancaman.
Ancaman yang dimaksud yakni satu di antaranya merupakan asumsi publik mengenai dugaan kasus pelecehan seksual.
3. Pertama kali muncul ke Publik
Istri Ferdy Sambo muncul pertama kali ke publik pada Minggu (7/8), ia mendatangi Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Tujuan Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk sang suami, akan tetapi keinginannya tersebut gagal.
Bahkan, kabar kemunculan Putri Candrawathi disebut-sebut tidak sesuai dengan istri Ferdy Sambo selama ini dikenal lewat foto yang beredar.
Hingga pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengeluarkan pendapat jika orang yang terlihat di Mako Brimob bukanlah Ibu PC.
4. Bareskrim hentikan laporan pelecehan seksual
Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian secara resmi menghentikan laporan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Laporan itu, bersamaan dengan pernyataan Bharada E diancam dibunuh oleh Brigadir J, turut dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur tindak pidana sebagaimana yang pernah dilaporkan ke Polre Metro Jakarta Selatan.
5. LPSK tolak beri perlindungan
Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J ditolak LPSK.
Pasalnya, LPSK menemukan adanya kejanggalan. Disampaikan, dua usaha pertemuan asesmen dengan Ibu PC tidak mendapat hasil yang baik.
LPSK menjadi ragu, apakah Putri Candrawathi benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.
6. Kedua Asesmen dari LPSK gagal
Kedua asesmen gagal dilakukan karena Putri Candrawathi enggan memberikan keterangan ketika diberi pertanyaan oleh LPSK, Selasa (9/8/2022) di Duren Tiga.
Kemudian, LPSK kembali mendatangi Putri Rabu (10/8) dengan membawa tim dari Psikologi dan Psikiater untuk mengajukan permohonan wawancara kepada Putri.
Namun, Putri Candrawathi masih menolak untuk menjalani asesmen dari LPSK dengan dalih masih trauma atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam hal tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menarik kesimpulan jika istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari lembaganya.
7. Diperiksa dan Ditetapkan sebagai tersangka
Putri Candrawathi akhirnya diperiksa kepolisian terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/9/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyampaikan timsus sudah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti vital dari rekaman CCTV. Putri Candrawathi pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
8. Belum ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi belum ditahan, dengan alasan masih sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti