/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:59 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

SuaraSumedang.id - Lika-liku drama dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Juli lalu.

Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Kemudian muncul nama baru, yakni Bripka RR alias Ricky Rizal menjadi tersangka dalam kasus tersebut setelah Bharada E.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sehingga motif penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo pun terungkap.

Lantas Ferdy Sambo mengakui tragedi di Magelang yang menjadi latar belakang dirinya menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo mengatakan jika ada kejadian yang tidak sedap berkaitan dengan harkat dan martabat keluarga setelah mendapat laporan dari sang istri Putri Candrawathi.

Lantas apa saja? simak selengkapnya sebagaimana dirangkum SumedangSuara.com berikut ini;

1. Pelecehan Seksual

Baca Juga: Niat Salat Tahajud Sendiri, Lengkap dengan Tata Caranya

Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semula dilatar belakangi dengan adanya tindak pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu makin jelas, ketika pihak istri Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J melakukan tindak pelecehan tersebut.

Sehingga, ia melaporkan mendiang dan mempersangkakannya dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

2. Perlindungan LPSK

Putri Candrawathi mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14/7 lalu.

Permintaan perlindungan kepada LPSK, disebutkan jika Putri Candrawathi mendapatkan ancaman.

Ancaman yang dimaksud yakni satu di antaranya merupakan asumsi publik mengenai dugaan kasus pelecehan seksual.

3. Pertama kali muncul ke Publik

Istri Ferdy Sambo muncul pertama kali ke publik pada Minggu (7/8), ia mendatangi Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Tujuan Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk sang suami, akan tetapi keinginannya tersebut gagal.

Bahkan, kabar kemunculan Putri Candrawathi disebut-sebut tidak sesuai dengan istri Ferdy Sambo selama ini dikenal lewat foto yang beredar.

Hingga pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengeluarkan pendapat jika orang yang terlihat di Mako Brimob bukanlah Ibu PC.

4. Bareskrim hentikan laporan pelecehan seksual

Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian secara resmi menghentikan laporan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Laporan itu, bersamaan dengan pernyataan Bharada E diancam dibunuh oleh Brigadir J, turut dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur tindak pidana sebagaimana yang pernah dilaporkan ke Polre Metro Jakarta Selatan.

5. LPSK tolak beri perlindungan

Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J ditolak LPSK.

Pasalnya, LPSK menemukan adanya kejanggalan. Disampaikan, dua usaha pertemuan asesmen dengan Ibu PC tidak mendapat hasil yang baik.

LPSK menjadi ragu, apakah Putri Candrawathi benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

6. Kedua Asesmen dari LPSK gagal

Kedua asesmen gagal dilakukan karena Putri Candrawathi enggan memberikan keterangan ketika diberi pertanyaan oleh LPSK, Selasa (9/8/2022) di Duren Tiga.

Kemudian, LPSK kembali mendatangi Putri Rabu (10/8) dengan membawa tim dari Psikologi dan Psikiater untuk mengajukan permohonan wawancara kepada Putri.

Namun, Putri Candrawathi masih menolak untuk menjalani asesmen dari LPSK dengan dalih masih trauma atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menarik kesimpulan jika istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari lembaganya.

7. Diperiksa dan Ditetapkan sebagai tersangka

Putri Candrawathi akhirnya diperiksa kepolisian terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/9/2022).

Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyampaikan timsus sudah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti vital dari rekaman CCTV. Putri Candrawathi pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

8. Belum ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi belum ditahan, dengan alasan masih sakit.

Load More