/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:29 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

SuaraSumedang.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Polri akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain terhadap anak-anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasalnya, setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Dedi pun menjelaskan, bahwa pendampingan tersebut akan diberikan langsung oleh Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri.

Korps Bhayangkara diketahui memiliki Biro Psikologis SSDM Mabes Polri yang bertugas mendukung tugas operasional kepolisian.

Sejak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, muncul pemberitaan yang menyertakan foto-foto menampilkan wajah anak-anak Ferdy Sambo.

Kondisi tersebut dampak dari tindakan sadis Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagaimana dilansir dari SuaraJabar.id, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto.

Kak Seto menambahkan, bahwa LPAI nanti akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak pasangan suami-istri tersebut.

Baca Juga: Prediksi Persib vs Bali United, Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2022/2023 Sore Ini

Sehingga tidak hanya anak-anak di luar sana, melainkan dengan anak-anak dari keluarga Polri juga turut dilindungi oleh LPAI.

Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri ikut andil menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orangtua.

"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orantuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," kata Kak Seto.

Kak Seto menerangkan, pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka.

Kemudian, Kaka Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara waktu untuk tidak menggunakan media sosial, dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.

Load More